Sunday, July 7, 2024

Kolaborasi Kokoh: Tim Prabowo...

Thomas Djiwandono, Financial Sector Member of the Prabowo-Gibran Government Transition Task Force, confirmed...

Prabowo Subianto Sukses Menjalani...

Jakarta – The President-elect of Indonesia for the 2024-2029 term, Prabowo Subianto, has...

Polres Bintan Tangkap Empat...

Nusaperdana.com, Bintan Kepri - Polres akan terus berkomitmen dalam memberantas semua tindak pidana...

Setelah Berbicara dengan Prabowo...

Jakarta – Following a discussion with Indonesian Minister of Defense Prabowo Subianto, Malaysia...
HomeKriminalPolres Tangsel Tetapkan...

Polres Tangsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Mahasiswa saat Aksi Pembubaran Ibadah

Keterangan pers Polres Tangerang Selatan dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa yang berujung aksi kekerasan.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

JAKARTARAYA-Kasus pembubaran mahasiswa yang tengah menjalankan ibadah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5), hingga terjadi penganiayaan, akhirnya berbuntut panjang.

Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan pada peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26),” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangannya kemarin.

Ibnu juga menjelaskan, kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ketika sedang diadakan doa bersama.

Selanjutnya tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka lainnya yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Kemudian korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.

Ibnu menjelaskan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar yaitu, D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan, kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, ” ucapnya.

Ibnu menambahkan barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, viral di media sosial yang diunggah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa ketakutan dikerumuni massa. Beberapa dari mahasiswa tersebut terkena sabetan senjata tajam.

Salah satu mahasiswi mengaku ada pihak RT setempat yang turut melakukan persekusi.

“Kalian tidak menghargai saya sebagai RT,” kata seorang mahasiswi tersebut menirukan ucapan RT.(JR)

Penulis : il

Source link

Semua Berita

Pemerintah Mulai Tegaskan Bahaya Judi Online yang Semakin Nyata dan Siap Berantas Tuntas

JAKARTA - Perjudian online telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia. Dampak negatifnya terhadap ekonomi keluarga, keharmonisan sosial, dan tingkat kriminalitas membuat perlunya penanganan serius. Untuk itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dianggap sebagai langkah yang penting...

Sandra Dewi Diperiksa Selama 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Timah yang Melibatkan Suaminya

JAKARTA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Sandra Dewi terkait dugaan korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Menurut pantauan, Sandra Dewi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda...

Polda Metro Mengirim Lebih dari Sejuta Pelanggaran Lalu Lintas Melalui WhatsApp dalam Sebulan

Jika dibandingkan pengiriman bukti surat tilang melalui kurir atau ekspedisi maka mengirimkan surat tilang melalui nomor WA akan lebih efisien. JAKARTARAYA-Lantaran terlalu banyak pelanggaran yang harus dikirimkan ke pelanggar, dan juga terkait keterbatasan anggaran, menjadikan alasan Polda Metro Jaya menggunakan...

Kategori Berita