Selasa, 31 Oktober 2023 – 16:57 WIB
Jakarta – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan untuk terdakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudanto terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Selasa 31 Oktober 2023. Jaksa KPK mengatakan bahwa kasus suap yang melibatkan Sekretaris tidak aktif MA, Hasbi Hasan, juga melibatkan sebuah perusahaan.
Baca Juga :
Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA
Permasalahan dimulai dari perilaku Dadan Tri, yang mengaku memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat, termasuk Hasbi Hasan. Jaksa mengatakan bahwa Dadan Tri melakukan pertemuan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).
Dalam pertemuan tersebut, suap terjadi di lingkungan MA. Hal ini dikarenakan Heryanto Tanaka sedang menghadapi masalah dengan simpanan pinjam berjangka di KSP.
Baca Juga :
Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Tak Takut
Jaksa menyebutkan, Heryanto juga memiliki masalah dengan Budiman Gandi Suparman, ketua umum KSP Intidana yang dilaporkan oleh Heryanto atas pemalsuan surat akta notaris.
Singkat cerita, Budiman akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus yang dilaporkan oleh Heryanto tersebut. Budiman menjalani persidangan dengan putusan nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg.
Baca Juga :
Prayitno Minta Maaf, Cabut Gugatan Katering Haji Rp1,1 M
Selanjutnya, Heryanto konsultasi masalah tersebut kepada Dadan Tri yang dikenal memiliki banyak kenalan pejabat.
“Terdakwa bersama dengan Riris Riska Diana dan Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Heryanto Tanaka. Dalam pertemuan tersebut, Heryanto Tanaka menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa yang mengenal Hasbi Hasan dapat membantu dalam pengurusan perkara tersebut. Setelah mendengar keluhan Heryanto Tanaka, Terdakwa menyatakan kesanggupannya dan akan berusaha untuk mengurus perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Setelah itu, Dadan Tri berhasil meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus masalah Heryanto Tanaka tersebut. Menurut Jaksa, Heryanto Tanaka meminta agar Dadan Tri dapat mengurus perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 melalui Hasbi Hasan.
Sehingga Heryanto menghubungi Dadan Tri agar berkomunikasi lebih lanjut dengan pengacara Heryanto, Theodorus Yosep Parera. Di situlah, uang suap disepakati oleh kedua belah pihak. Awalnya, Dadan Tri meminta biaya sebesar Rp 15 miliar, namun Heryanto hanya setuju untuk memberikan Rp 11,2 miliar.
Setelah diselidiki, uang tersebut ternyata disetujui dengan menyamar sebagai perjanjian kerja sama bisnis skincare.
“Atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujui dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan terdakwa tersebut, Heryanto Tanaka setuju untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah),” kata jaksa.
Halaman Selanjutnya
Setelah itu, Dadan Tri berhasil meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus masalah Heryanto Tanaka tersebut. Menurut Jaksa, Heryanto Tanaka meminta agar Dadan Tri dapat mengurus perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 melalui Hasbi Hasan.

