Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaFaktor-Faktor yang Dibahas...

Faktor-Faktor yang Dibahas Wabup Husni sebagai Pemicu KDRT dan KTPA

Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat di kabupaten Siak.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten Siak. Bagaimana kedepannya, kasus seperti ini berkurang, ada upaya serius dilakukan dinas terkait,” ujar Wabup Husni saat membuka rapat koordinasi satuan tugas kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan dan anak kabupaten Siak tahun 2023.

Husni mengungkapkan bahwa kurangnya kepedulian satu sama lain, rendahnya pemahaman tentang aturan dan sangsi, faktor ekonomi, sosial budaya, ketidak adilan jender, kualitas hidup yang rendah, pola asuh yang salah, pengaruh media sosial yang tidak mendidik, dan gangguan kejiwaan merupakan penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Meskipun kabupaten Siak meraih predikatnya sebagai kabupaten layak anak (KLA) tingkat utama, Husni menegaskan bahwa kekerasan terhadap rumah tangga dan anak tidak bisa diabaikan. Pemerintah kabupaten Siak terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga perlindungan dan hak-hak anak, terbukti dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi KDRT dan KTPA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kabupaten Siak, Noni Paningsih, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Siak terus berkomitmen dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Hingga bulan September, terdapat 107 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Siak.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Satuan Tugas KDRT dan KPPA yang ada di 14 kecamatan se kabupaten Siak.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita