Monday, September 16, 2024

Bupati Erisman Yahya Melakukan...

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 16 September 2024 - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman...

Sebanyak 178 Personel Gabungan...

Sebanyak 2.178 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan antara Persija Jakarta melawan Dewa...

Spesifikasi lengkap Kawasaki Brute...

Senin, 16 September 2024 - 18:00 WIB Tangerang, VIVA – PT Kawasaki Motor Indonesia...

Pemerintah Dilarang Memiskinkan Rakyat

Abdul Wahid, calon gubernur Riau, menghadiri Dialog Interaktif Media Expo yang diselenggarakan oleh...
HomeBeritaKembar Rihana-Rihani Dituntut...

Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan iPhone

Rabu, 22 November 2023 – 09:55 WIB

Tangerang – Terdakwa dalam kasus penipuan jual beli Iphone, yakni Rihana-Rihani telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Dalam agenda tersebut, si kembar Rihana-Rihani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Hal ini setelah, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.

“Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, Mega Sari saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.

Sehingga, keduanya dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah. “Keduanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar. Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Semua Berita

Bupati Erisman Yahya Melakukan Kunjungan ke Kantor Dishub Inhil untuk Melakukan Evaluasi dan Koordinasi

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 16 September 2024 - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya, melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil hari ini. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program perhubungan serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah...

Pemerintah Dilarang Memiskinkan Rakyat

Abdul Wahid, calon gubernur Riau, menghadiri Dialog Interaktif Media Expo yang diselenggarakan oleh Serikat Perusahaan Pers, Mall SKA, pada Minggu malam, (15/9/24). Acara yang dipandu oleh Dedi Satria ini membahas tema arah Riau ke depan, dan peran media. "Pada acara ini...

Selamat Datang di acara Silaturahmi dan Syukuran IKMR Bengkalis, Ucapan Selamat disampaikan oleh Syaiful Ardi

Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi bersama Anggota DPRD Bengkalis Al Azmi, Septian Nugraha, Surya Budiman menghadiri acara Silaturahmi dan Syukuran Pengurus Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Bengkalis, Ahad (15/9/2024). Acara tersebut berlangsung di Kolam renang Stafan, Jalan Stadion,...

Kategori Berita