Friday, September 20, 2024

Wakil Ketua DPRD M....

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Jumat, 20 September 2024 - 06:00 WIB Jakarta, VIVA – Setiap orang yang mengoperasikan...

Pidato Prabowo Subianto untuk...

Prabowo Subianto, Presiden terpilih dan Ketua Partai Gerindra, memberikan ucapan selamat kepada Partai...

Mengapa RUU Wantimpres dan...

Meskipun tanpa partisipasi publik yang bermakna, revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)...
HomeBeritaMantan Kades di...

Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah Dua Bulan DPO

Selasa, 21 November 2023 – 07:36 WIB

Garut – Yolanda, mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut Jawa Barat, akhirnya ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan terakhir. Kejaksaan Negeri Garut menangkap tersangka di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin 20 November 2023. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 1,36 Miliar lebih.

” Modus operandinya tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang, ” ujarnya, Selasa 21 November 2023.

Dalam proses perkara dugaan korupsi oleh mantan Kades Banjarsari, kejaksaan Negeri Garut telah memeriksa 83 saksi. Para saksi terdiri dari perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, Bank BJB, Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta 2 orang Ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.

“Semua kami periksa dalam Kaitan kasus mantan kepala Desa Banjarsari Bayongbong, ” ungkap Jaya.

Lanjut Jaya untuk kepentingan proses penyidikan Tersangka Yolanda telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai 20 November 2023 hingga 9 Desember 2023. Yolanda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar, ” pungkasnya.

Semua Berita

Wakil Ketua DPRD M. Arsya Fadillah Menghadiri Acara Peresmian Kampung Zakat di Desa Boncah Mahang

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, di Halaman Masjid Agung Al-Mukminin oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Kamis (19/9/2024). Turut hadir dalam acara tersebut anggota DPRD yang baru dilantik...

Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat, Terus Diperjuangkan

Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto menanggapi adanya pihak-pihak yang mengklaim telah mengusulkan rencana pembangunan dan perbaikan jalan di Kota Pekanbaru. Menurutnya, ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari aksi gesa jalan yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir. “Sudahlah, janganlah...

Abdul Wahid, Seorang Pemimpin yang Mengayomi

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Bakal Calon Gubernur Abdul Wahid menghadiri kegiatan diskusi kedai kopi bersama komunitas gowes merah putih di kedai kopi aras jl. Hangtuah, Rabu (18/9/24). Komunitas gowes merah putih terdiri dari tokoh-tokoh senior dari berbagai latar belakang, ada pensiunan...

Kategori Berita