Friday, September 13, 2024

Gregoria Tumbang, Sang Putri...

JAKARTA RAYA | Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu di Olimpiade Paris,...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...
HomeBeritaPanji Gumilang Mengajukan...

Panji Gumilang Mengajukan Gugatan Praperadilan Mengenai Status Tersangka TPPU kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Senin, 20 November 2023 – 13:57 WIB

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL. Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Panji Gumilang bakal digelar hari ini, Senin 20 November 2023.

“Dalam gugatan praperadilan Panji Gumilang, dia menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.

“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Kata dia, penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini. Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana,” ucap dia. Menurutnya, tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Dari penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui uang pinjaman itu justru dipakai keperluan pribadi Panji.

Sementara uang cicilannya diambil dari rekening milik yayasan. Maka dari itu, Panji dijerat pasal terkait penggelapan. “Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi. Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan,” kata dia.

Semua Berita

Posko Pemenangan di Ujung Batu Rohul Diresmikan oleh Calon Gubernur Riau Abdul Wahid

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta masa kampanye Pilkada 2024. Salah satunya adalah dengan meresmikan posko pemenangan di semua kabupaten dan kota. Baru-baru ini, Bakal Calon Gubernur Riau Abdul Wahid...

Melaporkan Dugaan Korupsi kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Bagaimana Cara Melaporkan Dugaan Korupsi kepada Badan Pemeriksa Keuangan - Korupsi merupakan musuh bersama yang dapat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampaknya sangat luas, mulai dari merugikan keuangan negara hingga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melawan...

Abdul Wahid Bertekad Untuk Memekarkan Kabupaten/Kota di Riau Agar Pembangunan Lebih Merata

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Bakal Calon Gubernur Riau H Abdul Wahid menilai salah satu upaya mempercepat pemerataan pembangunan di Provinsi Riau adalah dengan melakukan pemekaran kabupaten kota. Wacana pemekaran ini dinilai tepat mengingat wilayah Provinsi Riau yang luas, sedangkan...

Kategori Berita