Sabtu, 2 Desember 2023 – 21:02 WIB
Jakarta – Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memberikan bantuan sosial berupa uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, ternyata informasi tersebut adalah kabar bohong alias hoaks.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. BP2MI tidak pernah mengeluarkan program tersebut.
“Iitu hoax dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,” kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk dalam keterangannya, Sabtu 2 Desember 2023.
Dia juga memastikan bahwa akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI. Dia mengatakan bahwa akun itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi hoaks yang ingin menyasar masyarakat maupun Pekerja Migran Indonesia.
Yayuk mengimbau kepada semua pihak dan terkhusus para calon PMI untuk tidak mempercayai informasi terkait bantuan sosial tersebut. Dia kembali menegaskan bahwa informasi itu adalah penipuan.
Dia juga mengimbau para calon PMI untuk menanyakan langsung kepada BP2MI dan BP3MI melalui media sosial resmi maupun call center terkait informasi tentang PMI.
Adapun isi informasi yang beredar melalui media sosial menyebutkan bahwa BP2MI membuka program bantuan sosial berupa pembagian uang sebesar Rp150.000.000 untuk digunakan modal usaha oleh Pekerja Migran Indonesia.
Yayuk menegaskan bahwa akun tersebut adalah palsu dan hanya menyebarkan informasi hoaks yang bertujuan untuk menipu masyarakat maupun Pekerja Migran Indonesia.