Minggu, 26 November 2023 – 04:06 WIB
Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto merespon dengan santai praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Firli mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021. Terkait hal ini, Karyoto mengatakan bahwa adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. “Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.
Karyoto tidak ambil pusing dan mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut lewat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa Polda Metro Jaya sendiri menyatakan siap meladeni perlawanan Firli itu. “Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Untuk diketahui, pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. “Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.
Dirinya mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata dia. Dirinya mengakui telah berkomunikasi dengan Firli tentang penetapannya sebagai tersangka. Tapi, dirinya tidak merinci apa yang dibahas. Dia hanya memastikan akan melawan status tersangka yang disematkan kepadanya. “Intinya, kita akan melakukan perlawanan. Nah, itu saja,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.