Polda Lampung Menetapkan RDS Sebagai Tersangka
Sabtu, 2 Desember 2023 – 11:37 WIB
Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan RDS (20 tahun), seorang Joki CPNS yang tertangkap tangan di Lampung sebagai tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan bahwa status tersangka RDS ditetapkan belum lama ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 November 2023. RDS diklaim sudah memiliki cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Umi Fadillah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap RDS. Sementara itu, orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan RDS masih dalam pengejaran polisi.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima orang lain yang tergabung dalam komplotan RDS. RDS sendiri tertangkap tangan saat menjalankan aksi menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023. Ia tertangkap usai pemeriksaan kesesuaian wajah yang tidak sesuai oleh sistem pendeteksi.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa RDS memiliki nama lain yaitu RT. RDS merupakan seorang mahasiswi ITB dan anak dari seorang pejabat di Pemprov Lampung. Ia menerima bayaran sebesar Rp 25 juta untuk setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS.
Laporan: Pujiansyah/Lampung
Sumber: Kejati Lampung dan Antara