Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaPj Bupati Inhil...

Pj Bupati Inhil Mengadakan Lokakarya PPGP dan Melantik Guru Penggerak

Penjabat Bupati (Pj) Indragiri Hilir (Inhil) Herman membuka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) angkatan 8 yang dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, Minggu (3/12/2023). Pada acara tersebut, Herman juga mengukuhkan 37 orang Guru Penggerak Angkatan ke-7. Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan bahwa pendidikan adalah pondasi utama pembangunan, dan Pemerintah Kabupaten Inhil akan meningkatkan mutu pendidikan, termasuk SDM, sarana, prasarana, dan anggarannya.

Herman juga menekankan pentingnya mengikuti Pendidikan Guru Penggerak ini, bahkan menyarankan agar syarat menjadi Kepala Sekolah adalah mengikuti pendidikan Guru Penggerak. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Ketua PGRI, Ketua IGTKI, Ketua Himpaudi, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Komunitas Guru Penggerak, Praktisi Pendidikan, Ketua APSI, Ketua KKKS dan MKKS Kabupaten Inhil, Pengawas Sekolah, serta Kepala Sekolah.

Sebagai penutup acara, Pj Bupati menerima buku Antologi Karya CGP Angkatan ke-8 dan meninjau stand dari masing-masing kelompok CGP yang menampilkan panen hasil belajarnya.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita