Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua organisasi masyarakat yang terlibat dalam bentrok.
Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali. Masyarakat di Kota Bitung dan sekitarnya, serta seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk tenang karena situasi telah kembali normal.
Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan tokoh agama, masyarakat, dan komunitas untuk menyelesaikan perkara ini. Meskipun demikian, kegiatan penugasan pengamanan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan menginformasikan bahwa tujuh orang tersangka yang ditahan, lima di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA, terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat. Ada juga seorang yang merupakan anak di bawah umur di antara tersangka tersebut.
Dua tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atas perbuatan mereka.