Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial RH alias Dayat (37) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, 18 November 2023 lalu. Dia ditangkap di rumahnya di jalan Mulia, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau (Duri-red) pada pukul 17.00 WIB, bersama dengan barang bukti berupa 4 bungkus plastik pack yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 sendok sabu, dan 1 unit HP android merk Redmi warna putih.
Kapolres Bengkalis, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, membenarkan penangkapan RH alias Dayat sebagai bandar narkotika jenis sabu. Informasi awal diperoleh dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah jalan Mulia, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Tim melakukan lidik dan pada hari Sabtu, 18 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, target berhasil ditangkap di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka RH alias Dayat mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan didapatkan dari Putra dan Yoga selama lidik. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.