Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaPolsek Tapung Berhasil...

Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Masih Dalam Daftar Pencarian Orang

Seorang pelaku curanmor berinisial RI (25) warga Desa Trimanunggal ditangkap Polsek Tapung, pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor milik Sarasi Sihombing (63) saat mencari brondolan sawit di Desa Mukti Sari pada Jum’at (10/11/20023) sekira pukul 10.00 WIB. Sepeda motor milik korban berjenis Honda Revo BM 5009 OJ, “kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Tapung dan langsung kita selidikan dan Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.13 WIB pelaku berhasil kita tangkap di Desa Kijang Rejo,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah.

Awalnya kejadian itu pada Jum’at (10/11/2023) korban sedang berda di areal perkebunan sawit plasma blok 21 l Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung yang bekerja mengambil brondolan sawit. Korban melihat dari kejahuan datang dua orang laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMEX tampa nopol, selanjutnya satu orang pelaku turun lalu mengambil sepeda motor milik korban dan  membawa pergi sepeda motornya. “Saat itu korban sempat berteriak dan memimta tolong, karena jaraknya jahu akhirnya pelaku berhasil melarikan sepeda motor milik korban dan ia langsung melapor ke Mapolsek,” terang Kapolsek.

Setelah itu, Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman langsung melakukan penyelidika  dan akhirnya pelaku kita ketahui keberadaan nya. “Pelaku berada di Desa Kijang Rejo saat itu dan langsung kita tangkap, saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama JU,” terangnya. Selanjutnya, Unit Reskrim langsunh melacak keberadaan JU namun ia berhasil melarikan diri. “Pelaku RI juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban ia sembunyikan di rumah kosong di Desa Plamboyan dan kita langsung mencari BB dan membawanya ke Polsek,”katanya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 7,5 Juta. “Untuk pelaku JU sudah masuk DPO kita, untuk pelaku RI kita sangkakan pasal 363 KUH.Pidana,” tegas Kapolsek.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita