Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akan segera turun ke Riau untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pengusaha kebun kelapa sawit di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sekretaris Jendral KLHK, Bambang Hendroyono, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, KLHK bersama tim akan menindaklanjuti arah kebijakan yang sudah dirumuskan setelah program sosialisasi. Bambang juga menegaskan pentingnya perizinan berkebun di dalam dan di luar kawasan hutan, serta mengancam sanksi pidana bagi pihak yang berusaha di kawasan hutan tanpa izin. Kasus konflik lahan seluas 2.500 hektar di Koto Garo Tapung Hilir sudah berjalan hampir setahun, dan berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terbaru, ratusan masyarakat berdemo dengan aksi jahit mulut di depan kantor Gubernur Riau untuk menekan pihak berwenang mengembalikan lahan kepada warga. Aktivis aliansi Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Riau juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria ini. Mereka menyampaikan 4 tujuan aksi jahit mulut yang mereka lakukan, antara lain menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik pertanahan, menangkap dan mengadili Mafia Tanah, mengeluarkan tanah Suku Sakai dari kawasan hutan, serta mengeluarkan sertifikat komunal untuk Suku Sakai Desa Koto Garo. Mereka juga meminta pertemuan dengan para pejabat terkait untuk membahas finalisasi persoalan konflik pertanahan/kehutanan.