Friday, September 20, 2024

Wakil Ketua DPRD M....

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Jumat, 20 September 2024 - 06:00 WIB Jakarta, VIVA – Setiap orang yang mengoperasikan...

Pidato Prabowo Subianto untuk...

Prabowo Subianto, Presiden terpilih dan Ketua Partai Gerindra, memberikan ucapan selamat kepada Partai...

Mengapa RUU Wantimpres dan...

Meskipun tanpa partisipasi publik yang bermakna, revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)...
HomeBeritaYusril Sebut Bukti...

Yusril Sebut Bukti Menjerat Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi alat bukti yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka, dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diunggah di media sosial, dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’. Namun, menurut Yusril, jika tidak ada satupun saksi yang secara langsung melihat atau mengalami tindak pidana yang diduga dilakukan, alat bukti tersebut tidak sah secara hukum.

Yusril juga menegaskan bahwa jika penetapan tersangka hanya didasarkan pada keterangan saksi tunggal tanpa dukungan keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah, maka penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Demikian juga dengan alat bukti berupa keterangan ahli dan foto pertemuan, yang seharusnya dinilai secara hati-hati dan tidak hanya didasarkan pada asumsi hipotetik.

Selain itu, Yusril menilai bahwa surat anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya, serta dokumen berupa foto atau potret yang tidak menerangkan apa-apa, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dengan memanfaatkan alat bukti yang diragukan keabsahannya, menurut Yusril, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai penutup, Yusril mengingatkan bahwa alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan haruslah memiliki kepastian yang tinggi, dan tidak hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat abstrak atau hipotetik.

Semua Berita

Wakil Ketua DPRD M. Arsya Fadillah Menghadiri Acara Peresmian Kampung Zakat di Desa Boncah Mahang

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, di Halaman Masjid Agung Al-Mukminin oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Kamis (19/9/2024). Turut hadir dalam acara tersebut anggota DPRD yang baru dilantik...

Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat, Terus Diperjuangkan

Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto menanggapi adanya pihak-pihak yang mengklaim telah mengusulkan rencana pembangunan dan perbaikan jalan di Kota Pekanbaru. Menurutnya, ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari aksi gesa jalan yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir. “Sudahlah, janganlah...

Abdul Wahid, Seorang Pemimpin yang Mengayomi

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Bakal Calon Gubernur Abdul Wahid menghadiri kegiatan diskusi kedai kopi bersama komunitas gowes merah putih di kedai kopi aras jl. Hangtuah, Rabu (18/9/24). Komunitas gowes merah putih terdiri dari tokoh-tokoh senior dari berbagai latar belakang, ada pensiunan...

Kategori Berita