Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaFakta Penembakan Relawan...

Fakta Penembakan Relawan Prabowo di Sampang, yang Terkait dengan Pemilu

Seorang warga dengan inisial MR dari Desa Banyuates Kabupaten Sampang, Madura ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di tepi jalan depan toko Mandeman Daya Banyuates Kabupaten Sampang. Korban merupakan seorang relawan dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kejadian ini memunculkan kecurigaan bahwa penembakan tersebut terkait dengan pemilu 2024.

Berbagai sumber telah merangkum sejumlah fakta mengenai peristiwa penembakan. Pertama, penembakan dilakukan oleh dua orang yang berboncengan dalam satu sepeda motor. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menembak korban tanpa kata-kata. Korban langsung roboh setelah ditembak dan pelaku langsung melarikan diri.

Lokasi penembakan tidak jauh dari rumah korban, di dekat toko tempat korban sedang nongkrong. Setelah ditembak, korban langsung dibawa ke rumah sakit di Bangkalan. Korban ditembak dua kali dari arah belakang, dan kondisinya stabil meskipun kemungkinan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Polda Jatim membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penembakan ini agar penanganan kasus tersebut lebih cepat dan jelas. Tim tersebut melakukan pengumpulan petunjuk di tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Halaman Selanjutnya
2. Lokasi Penembakam Tak Jauh dari Rumah Korban

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita