Monday, March 24, 2025

Wuling Naik Mobil Listrik:...

Pernyiapan Layanan Mudik bagi Pemilik Kendaraan Listrik Menjelang Lebaran 2025 Seiring dengan mendekati musim...

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali...

Safari Ramadan PHR: Senyum...

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di...

Menjelajahi Keunikan Komunitas Mobil...

Komunitas otomotif tidak hanya sebagai wadah untuk berkumpul dan berbagi pengalaman penggemar kendaraan,...
HomeBeritaKapolsek Tapung hulu...

Kapolsek Tapung hulu Berencana Mengambil Tindakan Terhadap Kelompok Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari

Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,.SS MH akan menindaklanjuti kasus Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau yang diduga menjadi sarang Mafia BBM Solar Bersubsidi. Hal ini diungkapkan oleh AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,.SS MH pada Kamis, 28 Desember 2023.

Sebelumnya, SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau diduga menjadi sarang Mafia BBM Solar Bersubsidi, dan tidak ditindak oleh pihak berwajib. Minyak solar bersubsidi seharusnya digunakan untuk mobil minibus dan bus, namun SPBU tersebut diketahui masih dengan leluasa menjual kepada pihak Mafia dan mengisi Jeregen ukuran besar yang berada di atas mobil Colt diesel.

Menurut pantauan wartawan di lokasi, pada Kamis dini hari (28/12) terlihat mobil pembawa Jeregen untuk mengisi minyak solar bersubsidi antre di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau. Salah seorang sopir dump truk yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa mereka membawa solar untuk perkebunan sawit.

Pihak SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Tapung Hulu tidak memberikan komentar terkait adanya pihak SPBU yang melayani pengisian solar subsidi.

Terkait hal ini, Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.

Semua Berita

Safari Ramadan PHR: Senyum Bahagia 1.373 Anak Yatim dan 3000 Dhuafa

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan. Dalam rangka Safari Ramadan bertema “Harmoni Merangkai Energi”, PHR berkolaborasi dengan Badan Dakwah Islam (BDI) Zona...

Pilkada Telah Berakhir: Satukan Langkah untuk Membangun Bersama

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan Safari Ramadhan di Kecamatan Bantan pada Selasa, 11 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Sofyan, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Bobi Kurniawan, Muhammad Isa, serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Kategori Berita