Minggu, 24 Desember 2023 – 15:31 WIB
Jakarta– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa kehadiran Firli Bahuri dalam sidang etik tidak terlalu berpengaruh dalam putusan pelanggaran etiknya.
“Tidak mewajibkan (Firli hadir),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan pada hari Minggu 24 Desember 2023.
Sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri dijadwalkan pada Rabu, 27 Desember 2023. Namun, Firli juga akan diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Albertina mengatakan, kehadiran Firli tidak lagi diperlukan saat Dewas membacakan putusan etik. Sebab, Dewas sudah memutuskan pelanggaran etik Firli pada Jumat, 22 Desember 2023 kemarin.
“Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu,” kata dia.
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.
Putusan kepada Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Dewas KPK pun lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.
Meski putusan telah ditentukan, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.