TNI Bantu Pembangunan Koperasi...

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Profesionalisme Organisasi Dinilai Penting...

Penataan internal militer dinilai harus kembali pada prinsip profesionalisme organisasi.

Akademisi UI Soroti Dinamika...

Universitas Indonesia mengangkat isu profesionalisme militer dalam diskusi akademik terbuka.

Kuliah Tamu UI Kupas...

Kajian akademik UI membahas ketidaksesuaian antara jumlah personel militer dan struktur jabatan yang tersedia.
HomeBeritaLukas Enembe telah...

Lukas Enembe telah Dibantarkan ke Penahanan Sejak 23 Oktober 2023

Kamis, 27 Desember 2023 – 05:16 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 26 Desember 2023. KPK menyebut bahwa Lukas sudah lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Desember.

Ali menjelaskan bahwa KPK mendapatkan informasi bahwa jenazah Lukas akan dibawa ke Papua pada Rabu ini. Sampai semalam, jenazah Lukas masih dirawat di RSPAD. Keluarga dan pengacara Lukas juga hadir di RSPAD Gatot Soebroto.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga maupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD,” jelas Ali.

Ali menyebut bahwa Lukas Enembe sudah dibawa penahanannya ke RSPAD sejak Oktober kemarin.

“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibawa ke RSPAD sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Lukas.

Adapun KPK sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga yaitu mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” sebutnya.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Status Lukas dalam persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Halaman Selanjutnya

Adapun KPK sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga yaitu mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Semua Berita

TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Menyusul Setelah Perbup

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah dimulai sejak 9 Maret 2026 lalu dengan pencairan untuk bulan Januari dan Februari tahun 2026. Menurut informasi yang dikumpulkan dari berbagai...

Rahmadan Bersama PWI Bengkalis: Berbagi Takjil dan Silaturahmi

Pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis mengadakan kegiatan sosial untuk membagikan takjil kepada masyarakat sebagai bentuk berbagi dan mempererat kebersamaan. Acara tersebut dilakukan di Sekawan Coffee di Jalan Hangtuah, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis...

Rapat Persiapan Idul Fitri di Lapas Pasir Pengaraian bersama Kakanril Ditjenpas Riau

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian ikut dalam rapat persiapan pengamanan merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar. Rapat ini dihadiri oleh pejabat Lapas Pasir Pengaraian untuk memperkuat pengamanan...

Kategori Berita