Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomeBeritaMantan Menteri Sosial...

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Mendapat Remisi Natal Selama 1 Bulan

Senin, 25 Desember 2023 – 16:59 WIB

Jakarta – Narapidana mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikabarkan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 1 bulan. Juliari yang kini menghuni Lapas Kelas I A Tangerang mendapatkan pengurangan hukuman bersama lima terpidana tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga :

Belasan Ribu Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Juliari tengah menjalani hukuman karena tebukti korupsi proyek bantuan sosial COVID-19. Dia dihukum selama 12 tahun penjara. Kepala Lapas Tangerang Fikri Jaya Soebing mengatakan bahwa keenam warga binaan pemasyarakatan (WBP) selain Juliari Batubara yang mendapatkan hak remisi, yakni Master Parulian Tumanggor. Dia mendapat remisi 15 hari.

Baca Juga :

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami

Kemudian, narapidana Johan Darsono, Rudy Hartono Iskandar, Soetikno Soedarjo dan Benny Andreas Situmorang. Mereka masing-masing mendapat remisi selama 1 bulan. “Secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat di antaranya tidak memenuhi syarat,” kata Fikri Soebing kepada awak media, Senin 25 Desember 2023.

Baca Juga :

Lapas Curup Bengkulu Gelar Demo Bahan Bakar Oli Bekas di Ditjenpas

Fikri merincikan, berdasarkan jenis kejahatan yang diusulkan remisi pidana umum terdapat 8 orang. Menyangkut PP 99 terdiri dari, napi narkotika sebanyak 54 orang, korupsi 6 orang dan pencucian uang ada 1 orang, jadi ada 61 orang PP 99 dan 8 orang Pidana Umum. Adaphn jumlah remisi yang diberikan berdasar besaran perolehan RK I dengan rincian; 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 42 orang, 1 bulan 15 hari 10 orang, dan 2 bulan 14 orang.

3.114 Narapidana di Sumut Terima Remisi Khusus Natal 2023
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
VIVA.co.id
24 Desember 2023

Semua Berita

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan Dinamika Global dalam Pengelolaan Intelijen

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.

Reformasi Intelijen Indonesia: Memperbarui Pengelolaan Intelijen untuk Menghadapi Ancaman Baru

Reformasi Intelijen Indonesia akan lebih efektif jika didukung oleh pengelolaan yang lebih sistematis dan pengawasan yang lebih transparan.

Kategori Berita