Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomeBeritaMemanfaatkan Tanah Timbunan...

Memanfaatkan Tanah Timbunan Ilegal, Box Culvert Lapangan Bola di Desa Indra Sakti Dibangun

Pembangunan Box Culvert Lapangan Bola di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau diduga menggunakan tanah timbunan dari galian yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, ketika di konfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Berdasarkan penelusuran dan investigasi wartawan di lapangan, tempat pengambilan tanah timbunan di Desa Indra Sakti memang tidak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 161, setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah material tanpa izin dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Indra Sakti, Slamat Riadi, menyikapi hal ini dengan mengatakan bahwa pengambilan tanah timbunan untuk Box Culvert Lapangan Bola yang menggunakan material ilegal sama saja dengan mencari keuntungan besar dalam proyek tersebut. Dia juga menegaskan bahwa LPM Desa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun di Desa Indra Sakti, termasuk pembangunan Box Culvert Lapangan Bola.

Dana untuk pembangunan Box Culvert Lapangan Bola sebesar 116.857.200 di Dusun II Indra Sakti bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023.

Semua Berita

Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Chromebook Ibrahim Arief Dinilai Tak Berdasar

Polemik perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas, dimana tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menilai bahwa tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. R. Bayu Perdana, kuasa...

Poin-Poin Pertanyaan Terkait Dana Hibah DPRD Kampar

Komisi II DPRD Kabupaten Kampar diminta memberikan penjelasan resmi terkait proses penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Permintaan ini muncul setelah adanya klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar mengenai penyaluran dana hibah tersebut....

Paripurna LKPj 2025 Rampung: Komitmen DPRD Kampar untuk Pengawasan Pemda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kampar Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kampar, Ahmad Taridi, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap...

Kategori Berita