Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaPolri Mengakui Kesulitan...

Polri Mengakui Kesulitan dalam Penangkapan Gembong Narkoba Fredy Pratama karena Perlindungan dari Gangster

Jumat, 29 Desember 2023 – 17:53 WIB

Jakarta – Polri mengakui kesulitan dalam penangkapan gembong narkoba Freddy Pratama yang telah menjadi buronan sejak 2014. Hal ini dikarenakan Fredy dilindungi oleh gangster di Thailand.

“Fredy Pratama ini keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Cuma kita kesulitan untuk melakukan penangkapan karena beliau dilindungi oleh gangster,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Desember 2023.

Mertua Fredy Pratama yang merupakan orang Thailand juga merupakan bagian dari kartel narkoba, yang membuat Polri kesulitan menangkap bandar narkoba terbesar di Indonesia.

“Karena orang tuanya adalah bagian dari berindikasi narkoba di daerah Thailand. Jadi, mohon waktu lah. Kita tetap upaya untuk itu,” tuturnya.

Mukti menjelaskan pihaknya terus menjalin kerja sama dengan Kepolisian Thailand dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meringkus Fredy Pratama. “Kemarin untuk melakukan gabungan dengan Bareskrim, Bea Cukai, Kepolisian Thailand, Div Hubinter dan Bea cukai dari Thailand dan Interpol,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan pihaknya masih memburu bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama. Sandi berharap, Fredy dapat ditangkap dalam waktu dekat.

“Fredy Pratama saat ini sedang dalam proses pengejaran, mohon doanya,” ucap Sandi kepada wartawan, dikutip Jumat, 22 September 2023.

Sandi mengatakan, penangkapan tersebut nantinya dapat memastikan siapa sosok yang berperan dominan dalam sindikat Fredy Pratama itu.

Adapun sejauh ini, Sandi mengatakan, butuh proses dalam memburu dan menangkap seseorang. Ia pun mengibaratkan pencarian Fredy Pratama ini seperti barang yang hilang.

“Kita mencari barang hilang aja kita perlu mengingat-mengingat apalagi mencari orang butuh proses mangkanya butuh komunikasi, butuh koordinasi dengan semua pihak agar bisa mendapatkan koordinasi yang signifikan,” ujarnya.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita