Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaSyafroni Untung Menyampaikan...

Syafroni Untung Menyampaikan Ketidakpuasan Terhadap Perusahaan Nakal dalam Paripurna

Nusaperdana.com, Bengkalis – Syafroni Untung menyampaikan kekesalannya terhadap perusahaan nakal yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai LKPJ Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023, pada hari Senin (29/04/2024).

Di hadapan pimpinan rapat DPRD, Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, serta hadir juga Sekretaris Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Syafroni menegaskan rasa kecewanya terhadap perusahaan-perusahaan nakal di wilayah tersebut.

“Illegally in Bengkalis,” he said. Syafroni mempertanyakan melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan langsung melalui dinas tenaga kerja provinsi, padahal seharusnya melalui Disnaker Kab. Bengkalis karena perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut, ia menyinggung tentang PT. Bohai Drilling Service Indonesia (BDSI) yang melakukan praktik tersebut dan berkantor di Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Kami sudah menyampaikan kepada Bupati dan rekan-rekan DPRD untuk menindaklanjuti perusahaan nakal seperti ini, karena merugikan masyarakat dan daerah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak Provinsi Riau dapat menerima PKWT tanpa melibatkan Daerah Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu, ia berharap agar Disnaker Provinsi Riau dapat bekerja sama dengan daerah setempat untuk menghindari kecurigaan.

“Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar Kabupaten Bengkalis tidak dianggap remeh oleh perusahaan-perusahaan nakal,” tandasnya. ***

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita