Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang berinisial RD (48) yang diduga pengedar Sabu dan Pil Extasi, pada hari Kamis 4 Januari 2024. Ia ditangkap di rumahnya di jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya atas tersangka berinisial AF dengan kepemilikan 1 butir pil Extasi dengan berat 0.42 gram. Saat ditangkap, dari tersangka RD berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.69 gram, 29 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Singa warna cream berat 8.18 gram, 19 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Pinguin warna coklat berat 5.41 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit HP android merk realme warna hitam, 1 unit HP handphone android merk oppo warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp 300.000. Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press release pada Ahad (7/1/2024) membenarkan telah menangkap RD yang diduga sebagai pengedar Sabu dan Pil Extasi di Duri Timur. Kronologi penangkapan dijelaskan IPTU Hasan berawal dari penangkapan sebelumnya di hari yang sama Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atas tersangka AF yang mengakui mendapatkan 1 butir pil Extasi dari tersangka RD. “Kemudian tim melakukan pengembangan, dan setelah diperoleh informasi yang akurat sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka RD sedang berada di rumahnya di jalan Alhamra langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan yang saat itu ditemukan barang bukti sesuai keterangan diatas,” jelasnya. Ditambahkan IPTU Hasan, sementara saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan Sabu dan Pil Extasi, tersangka RD mengakui bahwa itu miliknya yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal (Dalam Lidik). “Selanjutnya tersangka RD dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.