Nusaperdana.com, Bengkalis – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 10,5 Kg dari Negeri Jiran Malaysia pada hari Senin 8 Januari 2024 yang lalu.
“Sabu yang diamankan ini dari 2 orang tersangka berinisial JN Alias Beta (23) dan II alias Awi (21) yang berhasil ditangkap di jalan Batin Alam kota Bengkalis, kecamatan Bengkalis,” ucap Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal saat memimpin press release pemusnahan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Bengkalis, Ahad 3 Maret 2024.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini atas dasar UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor : LP / 9 / I / 2024 /SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU Narkoba tgl 8 Januari 2024 dan Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B – 390 / L.4.13 / Enz.1 / 01 /2024, tentang status barang sitaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 10,5 Kg dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian di campur cairan Wipoll selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan/selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” terang Irjen Pol Iqbal.
Ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut Dir Lantas, Dir Intelkam, Dir Pol Airud Polda Riau, Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pasi Ops Kodim 0303, Dan Pos AL, KA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Bengkalis, BNN Dumai dan Ketua LAM Bengkalis.