Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melakukan peninjauan ke Tambang Sirtu yang diduga ilegal di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Pengusaha tambang tersebut tidak mengindahkan himbauan dari ESDM Provinsi Riau. Tim Dinas ESDM mempertanyakan izin pengusaha tersebut yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar dan Rohul Hidayat menyatakan bahwa izin usaha Galian C belum lengkap sehingga tidak boleh beroperasi. LPPNRI Kabupaten Kampar juga tidak akan mengeluarkan izin lingkungan untuk usaha Galian C yang berlokasi di daerah DAS. Warga sekitar lokasi telah mengeluhkan aktivitas tambang ilegal ini karena merusak lingkungan dan mengurangi hasil tangkapan ikan.