Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Duri, Kecamatan Mandau. Mereka adalah AA alias Anto (45), AC (43), AB (32), dan DO alias Dep (43). Penangkapan dilakukan delapan hari setelah Pemilu, tepatnya pada tanggal 20 dan 22 Februari 2024 di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 di rumah jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, atas tersangka AA alias Anton yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan kedua terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di jalan Mandau Jaya Kelurahan Balik Alam, atas tersangka AC dan AB yang juga diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Pada hari yang sama, tim Satresnarkoba berhasil menangkap DO alias Dep di rumahnya jalan Jendral Sudirman Gang Citra, Kelurahan Balik Alam, yang juga diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu. Kapolres Bengkalis melalui kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berasal dari pengembangan informasi sebelumnya. Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu, hp, uang tunai, timbangan digital, dan lainnya. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.