Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DPO bersama seorang Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Duri pada hari Rabu 13 Maret 2024. DPO berinisial RK alias Parkok (34) ditangkap di Jalan Kayangan Kelurahan Babussalam setelah perburuan selama 6 hari berdasarkan keterangan tersangka AF yang ditangkap pada 7 Maret 2024 lalu. Setelah menangkap RK, tim Sat Narkoba juga berhasil menangkap seorang Pengedar sabu, berinisial IS (43) di Parkiran Hotel Surya Duri pada hari yang sama.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, dalam press release Sabtu (16/3/2024), membenarkan penangkapan DPO dan Pengedar sabu di wilayah Duri. IPTU Hasan menjelaskan bahwa tim Opsnal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO selama kurang lebih 6 hari sebelum berhasil menangkap RK di tepi jalan Kayangan. Selama penangkapan, ditemukan 1 unit HP I-Phone 11 Pro warna hitam dari RK yang mengakui memberi sabu kepada AF dan juga ada chat memberikan sabu kepada IS.
Setelah itu, tim melakukan lidik setelah mendapat informasi akurat dan berhasil menangkap IS di parkiran hotel Surya Duri pada hari yang sama sekitar pukul 23.00. Dari IS diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack berisi sabu dan 1 unit HP android merk oppo warna merah. IS juga mengakui menyimpan sabu di semak-semak Km 5 Kulim, dimana tim menemukan 42 bungkus plastik pack berisikan sabu didalam dompet kecil motif batik.
Selama interogasi, IS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari RK alias Parkok. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.