Friday, May 23, 2025
spot_img

Ancaman Prabowo Copot Pejabat...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi sektor minyak dan gas bumi Indonesia...

Daftar 50 Makanan Terburuk...

TasteAtlas baru-baru ini merilis daftar 50 makanan terburuk di dunia, di mana dua...

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa...

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang...

Pengakuan Asosiasi Minyak Gas...

Pada acara pembukaan Konvensi dan Pameran IPA ke-49 di ICE BSD, Presiden Indonesia...
HomeBeritaPolisi Menangkap Pasutri...

Polisi Menangkap Pasutri yang Menjual Sabu dan Pil Ekstasi di Duri

Nusaperdana.com, Bengkalis – Pasangan suami istri di Kota Duri, Kecamatan Mandau, ditangkap oleh Polisi Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis karena menjual narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Pasangan tersebut adalah DF (42) dan YI (53) yang ditangkap pada Sabtu, 23 Maret 2024, di dua lokasi yang berbeda beserta barang bukti yang turut diamankan.

“Penangkapan dimulai dari tersangka DF di sebuah kos-kosan di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH dalam rilisnya kepada Nusaperdana.com, Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan bahwa DF ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi seberat 1,53 gram, 1 unit HP android merk Oppo warna hijau tosca, 1 unit HP android merk Samsung warna cream, dan 1 dompet kecil warna hitam.

“Saar diinterogasi, DF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial YI,” ujar IPTU Hasan.

Dengan informasi dari DF, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YI di sebuah rumah di jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau pukul 23.00 WIB pada hari yang sama. Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 20,26 gram, 1 unit HP android merk Infinix warna hitam, 1 unit HP android merk Realme warna abu-abu, 1 bungkus plastik kosong, dan uang tunai Rp 450.000.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Hasan, YI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial TY alias Toloy.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. (Putra)

Semua Berita

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa Sebut Budi Arie Tak Terlibat, Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu, 21 Mei 2025, terdakwa Zulkarnaen Aprilliantony membantah keterlibatan mantan Menteri...

CPNS di Kementerian Hukum Mulai Bekerja 2 Juni 2025

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum mulai bekerja pada tanggal 2 Juni 2025, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta. Pengumuman ini terdapat dalam edaran resmi Kementerian Hukum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025. CPNS diminta...

Ketua LPPNRI Dipanggil Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait kasus Tanah Kas Desa dan perusakan gedung PKK Desa Kijang Jaya. Dalam kunjungannya ke Kejari Kampar, Daulat Panjaitan bersama pengurus...

Kategori Berita