Friday, October 11, 2024

Kebutuhan Akan Pemisahan Fungsi...

Pentingnya Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan...

Pakar Nilai Penting Pemisahan...

Mengapa Fungsi Intelijen Domestik dan Luar Negeri Harus Dipisah? KBRN, Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga...

Urgensi Pemisahan Fungsi Intelijen...

Pentingnya Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri Penguatan dan penegasan peran BIN sebagai...

Jalan Menuju Rohul Rusak,...

Nusaperdana.com, ROKAN HULU - Calon Gubernur Nomor 1 Abdul Wahid melakukan kampanye dialogis...
HomeBeritaPolisi Menangkap Pasutri...

Polisi Menangkap Pasutri yang Menjual Sabu dan Pil Ekstasi di Duri

Nusaperdana.com, Bengkalis – Pasangan suami istri di Kota Duri, Kecamatan Mandau, ditangkap oleh Polisi Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis karena menjual narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Pasangan tersebut adalah DF (42) dan YI (53) yang ditangkap pada Sabtu, 23 Maret 2024, di dua lokasi yang berbeda beserta barang bukti yang turut diamankan.

“Penangkapan dimulai dari tersangka DF di sebuah kos-kosan di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH dalam rilisnya kepada Nusaperdana.com, Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan bahwa DF ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi seberat 1,53 gram, 1 unit HP android merk Oppo warna hijau tosca, 1 unit HP android merk Samsung warna cream, dan 1 dompet kecil warna hitam.

“Saar diinterogasi, DF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial YI,” ujar IPTU Hasan.

Dengan informasi dari DF, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YI di sebuah rumah di jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau pukul 23.00 WIB pada hari yang sama. Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 20,26 gram, 1 unit HP android merk Infinix warna hitam, 1 unit HP android merk Realme warna abu-abu, 1 bungkus plastik kosong, dan uang tunai Rp 450.000.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Hasan, YI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial TY alias Toloy.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. (Putra)

Semua Berita

Jalan Menuju Rohul Rusak, Warga Desa Minta Ganti Gubernur Baru

Nusaperdana.com, ROKAN HULU - Calon Gubernur Nomor 1 Abdul Wahid melakukan kampanye dialogis di zona 1 Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Desa Rambah Samo dan Muara Jaya Kepenuhan Hulu, Kamis (10/10/24). Dalam orasi politiknya, Abdul Wahid menegaskan akan fokus membantu...

Pimpinan Sementara M. Arsya Fadillah Siap Membantu Usulan Masyarakat di Musrenbangdes

Anggota DPRD Daerah Pemilihan Bathin Solapan yang juga merupakan Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bengkalis, Muhammad Arsya Fadillah, bersama Anggota DPRD Anita menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Penyusunan RKPDES 2025 dan DU RKPDES 2026, yang diselenggarakan di Aula...

Pemuda Rumbai Mendesak Cagub Abdul Wahid, Siap Komitmen Wadah Kreatif untuk Pemuda Riau

Mahasiswa dan pemuda Riau mengadakan acara diskusi "Gertak Wahid" di Angkringan Jogja pada Rabu (9/10/24) malam. Dalam acara tersebut, Wahid memaparkan visi dan misinya sebagai calon gubernur. Septian, perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Rumbai Bersatu, menyampaikan keluhannya tentang kurangnya apresiasi dari...

Kategori Berita