Friday, May 23, 2025
spot_img

Ancaman Prabowo Copot Pejabat...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi sektor minyak dan gas bumi Indonesia...

Daftar 50 Makanan Terburuk...

TasteAtlas baru-baru ini merilis daftar 50 makanan terburuk di dunia, di mana dua...

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa...

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang...

Pengakuan Asosiasi Minyak Gas...

Pada acara pembukaan Konvensi dan Pameran IPA ke-49 di ICE BSD, Presiden Indonesia...
HomeBeritaPolres Bengkalis Berhasil...

Polres Bengkalis Berhasil Menangkap Pria Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pulau Bengkalis.

Kedua pria tersebut bernama IR alias Enggol (46) dan MN alias Nopi (46) yang ditangkap di Jalan Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan IR alias Enggol berhasil diamankan 9 paket sabu seberat 17,34 gram, plastik peck, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, 1 HP Android, 1 timbangan digital, 1 tas selempang hitam, dan 2 sendok sabu.

Sementara dari tangan MN alias Nopi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan 1 unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp 148 ribu.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri SH dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah di Jalan Bengkalis Desa Air Putih yang sering digunakan untuk transaksi sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan lidik dan pada Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 14.00 WIB melakukan penggerebekan rumah setelah mendapatkan informasi akurat.

Kedua tersangka sempat melarikan diri saat penggerebekan namun berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 17,34 gram bersama barang bukti lainnya. IR alias Enggol mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang bernama Jang Hantu dan Slow. Sedangkan MN alias Nopi mengaku membantu dalam menjualkan sabu dari IR alias Enggol.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Semua Berita

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa Sebut Budi Arie Tak Terlibat, Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu, 21 Mei 2025, terdakwa Zulkarnaen Aprilliantony membantah keterlibatan mantan Menteri...

CPNS di Kementerian Hukum Mulai Bekerja 2 Juni 2025

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum mulai bekerja pada tanggal 2 Juni 2025, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta. Pengumuman ini terdapat dalam edaran resmi Kementerian Hukum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025. CPNS diminta...

Ketua LPPNRI Dipanggil Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait kasus Tanah Kas Desa dan perusakan gedung PKK Desa Kijang Jaya. Dalam kunjungannya ke Kejari Kampar, Daulat Panjaitan bersama pengurus...

Kategori Berita