Unit Reserse Kriminal Polsek Kandis Polres Siak telah menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 78 Rat 03 RW 13, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak (2/4/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reserse Kriminal Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan anggota unit Reserse Kriminal Polsek Kandis melakukan penyelidikan. Pada tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, mereka kemudian melihat dua pria yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan.
Kedua pria tersebut, T dan M A, kedapatan memiliki dua bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu seberat 26,42 gram. Mereka juga mengakui bahwa barang tersebut didapat dari A (DPO).
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti lain yang diamankan antara lain plastik klip bening, ponsel Oppo, sepeda motor Honda Beat, uang, dan barang bukti lainnya terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kompol David Richardo, S.I.K mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Kandis, untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama memerangi peredaran narkoba.