Jumat, 12 April 2024 – 22:58 WIB
Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Kilometer 370A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah, terjamin oleh Jasa Raharja. Semua korban dijamin oleh UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta yang akan dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan semoga seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera sembuh sepenuhnya,” ungkap Dewi pada Jumat, 12 April 2024.
Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris dari 7 korban meninggal dunia pada 11 April 2024. Sebanyak 3 ahli waris berada di Jawa Timur, 1 ahli waris di Jawa Tengah, dan 1 ahli waris di Jawa Barat. Sedangkan 2 ahli waris lainnya masih dalam proses penyelesaian santunan. Untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan untuk 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.
Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati. Para penyelenggara angkutan umum juga diimbau untuk memastikan armada dalam kondisi baik dan pengemudi dalam keadaan fit. “Kami juga mengingatkan awak angkutan umum untuk berhenti saat merasa lelah atau mengantuk. Bagi penumpang, pastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan angkutan umum resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan jaminan,” ujar Dewi.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Twitter: @Rosalia_Ind