Friday, September 13, 2024

Gregoria Tumbang, Sang Putri...

JAKARTA RAYA | Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu di Olimpiade Paris,...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...
HomeOtomotifBeberapa Daerah Menghapus...

Beberapa Daerah Menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Rinciannya

Jumat, 19 April 2024 – 19:49 WIB

Jakarta, 19 April 2024 – Dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas, pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Meskipun menghapus dua sumber penerimaan pajak daerah, pemerintah optimistis bahwa penerimaan PKB secara keseluruhan akan meningkat. Hal ini didasari oleh beberapa alasan:

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Hal ini karena sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan adil.
Peningkatan Penjualan Kendaraan
Meningkatnya daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif diprediksi akan mendorong peningkatan penjualan kendaraan. Hal ini tentunya akan meningkatkan penerimaan PKB.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor. Hal ini karena pemilik kendaraan tidak lagi memiliki alasan untuk mendaftarkan kendaraannya atas nama orang lain atau perusahaan untuk menghindari pajak progresif.

Saat ini, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Berikut daftarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Auksi:

Pajak Progresif
Aceh
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Gorontalo
Sulawesi Selatan
Maluku
Papua Barat

BBNKB II
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Kepulauan Riau
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Jawa Barat
Banten
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Sulawesi Barat
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Bali
Nusa Tenggara Timur
Maluku Utara
Papua
Papua Barat

Source link

Semua Berita

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta Kepolisian Untuk Menggunakan Sistem Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway memiliki eksklusivitas sendiri, kendaraan pribadi dilarang untuk melintas, tapi masih banyak yang melanggarnya. Maka itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya...

Berapa Banyak Mobil Listrik Brand Ini yang Terjual di Indonesia?

Kamis, 12 September 2024 - 19:12 WIB VIVA – Populasi mobil listrik di Indonesia semakin banyak, seiring bertambahnya model, dan brand yang beredar di pasar. Saat ini hampir semua merek yang menancapkan kuku bisnisya di RI punya EV (Electric Vehicle). Baca...

Mobil Mewah Milik Maarten Paes, Motor Bebek Yamaha Baru

Kamis, 12 September 2024 - 08:15 WIB Jakarta, VIVA - Ada beberapa berita otomotif yang ditampilkan di VIVA pada Rabu kemarin, dan banyak yang dibaca hingga menjadi yang paling populer. Mulai dari mobil mewah Maarten Paes, hingga motor bebek baru...

Kategori Berita