Monday, September 16, 2024

Inilah Adiwata Komunitas Toyota...

Senin, 16 September 2024 - 20:30 WIB Bandung, VIVA – Pemerintah Indonesia saat ini...

Bupati Erisman Yahya Melakukan...

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 16 September 2024 - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman...

Sebanyak 178 Personel Gabungan...

Sebanyak 2.178 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan antara Persija Jakarta melawan Dewa...

Spesifikasi lengkap Kawasaki Brute...

Senin, 16 September 2024 - 18:00 WIB Tangerang, VIVA – PT Kawasaki Motor Indonesia...
HomeOtomotifCara dan Biaya...

Cara dan Biaya Mengurus Balik Nama Motor Bekas yang Sudah Dibeli

Rabu, 17 April 2024 – 20:30 WIB

Jakarta – Tidak sedikit masyarakat yang masih memilih membeli motor bekas karena praktis dan harga yang lebih terjangkau dibandingkan motor baru.

Namun, saat membeli motor bekas dianjurkan untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotor tersebut. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada kendala administrasi atau pajak ke depannya. Maksud dari balik nama ini merupakan pengalihan kepemilikan dan alamat pada kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik selanjutnya.

Adapun balik nama ini bertujuan untuk mengubah nama dan alamat yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri pada Rabu, 17 April 2024, balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai, nama pemilik di STNK dan BPKB akan diubah, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Adapun saat mengurus balik nama STNK dan BPKB ini, pemilik kendaraan harus mempersiapkan STNK asli kendaraan beserta fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian dengan materai Rp10.000 dan faktur asli serta fotokopi.

Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, pemohon bisa datang ke Kantor Samsat kemudian melakukan pengecekan fisik kendaraan serta daftar ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, adapun pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp35 ribu. Lalu, biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp100 ribu.

Tak hanya itu, pemohon juga harus membayar biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225ribu. Setelah itu, pihak Samsat akan mengurus berkas dan dokumen pemohon selama beberapa hari. Dan pemilik kendaraan bisa datang lagi sesuai hari yang sudah ditentukan.

Source link

Semua Berita

Inilah Adiwata Komunitas Toyota Vios Menunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan

Senin, 16 September 2024 - 20:30 WIB Bandung, VIVA – Pemerintah Indonesia saat ini telah menginisiasi berbagai upaya untuk mencapai netralitas karbon sebagai bagian dari komitmennya terhadap perubahan iklim. Banyaknya Merek Pendatang Baru Bikin Harga Mobil Listrik Turun Ingin mengambil bagian, komunitas...

Spesifikasi lengkap Kawasaki Brute Force 750, Kendaraan Roda Empat

Senin, 16 September 2024 - 18:00 WIB Tangerang, VIVA – PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) secara resmi meluncurkan kendaraan roda empat, yang masuk ke dalam tipe All Terrain Vehicle (ATV), bernama Brute Force 750. Pengenalan Brute Force 750 menjadi tanda manufaktur...

Pembalap Italia Tewas Tragis dalam Kecelakaan Balap di Jalan Raya

Minggu, 15 September 2024 - 22:02 WIB Jakarta, VIVA – Kabar duka datang dari dunia motorsport setelah pembalap asal Italia, Luca Salvadori meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan. Luca mengalami kecelakaan tragis dalam balapan International Road Racing Championship (IRRC) di Jerman,...

Kategori Berita