Friday, September 20, 2024

Kuliah Umum Teknologi Digital...

Manajemen Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi pembicara dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus...

Bak Jagoan Pengendara Mobil...

Jumat, 20 September 2024 - 17:15 WIB VIVA – Aksi koboi pengguna mobil Honda BR-V yang...

Maesyal Rasyid Menghargai Prestasi...

JAKARTA RAYA | Menyambut atlet Honor Of Kings yang meraih perak dalam ajang...

Wakil Ketua DPRD M....

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat...
HomeBeritaPj Bupati Kampar...

Pj Bupati Kampar Harus Bersikap Tegas dalam Mencopot Kepala SD Negeri 003 Bangkinang

Nusaperdana.com, Kampar – Kasus oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar dengan inisial HO telah menjadi perbincangan hangat di dunia pendidikan karena ditangkap oleh warga sedang berduaan dan tidak dapat membuktikan surat nikahnya saat ditangkap. Lebih parahnya lagi, HO didenda oleh warga di tempat tinggalnya sebanyak 2 ekor kambing karena kasus ini. Hingga saat ini, HO belum membayar denda 2 ekor kambing tersebut kepada warga.

Kasus ini sedang dalam proses hukum oleh Tim di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan Disdikpora Kampar.

Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, dalam pernyataannya kepada wartawan, menegaskan bahwa seharusnya oknum Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota dijatuhi sanksi karena melibatkan masalah moral dan etika.

“Sanksi untuk Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang. Pejabat Bupati Kampar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar harus berani mencopot jabatan Kepala SD Negeri 003 Bangkinang. Tidak boleh ada pembiaran dari pihak terkait,” tegasnya.

Kasus ini adalah kasus moral dan etika seorang Kepala sekolah. Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah terlibat dalam kasus nikah sirih dan diduga memiliki surat nikah palsu yang tertangkap oleh warga, hal ini sangat memalukan dunia pendidikan.

Proses pencopotan Kepala SD Negeri 003 Bangkinang menjadi lambat karena ada pihak yang mendukung untuk kepentingan pribadi dari Kepala SD Negeri 003 Bangkinang tersebut, ujar Daulat Panjaitan.

Kita berharap kepada tim untuk bekerja secara profesional dan tidak takut dengan pihak-pihak yang membela oknum Kepala SD Negeri 003 Bangkinang, harap Daulat Panjaitan.

Semua Berita

Kuliah Umum Teknologi Digital Pendukung Ketahanan Energi Diikuti Oleh 2500 Mahasiswa UMRI

Manajemen Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi pembicara dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Dalam kuliah yang bertajuk Ketahanan Energi Indonesia, Vice President (VP) Information Technology (IT) PHR Triatmojo Rosewanto mengajak mahasiswa...

Wakil Ketua DPRD M. Arsya Fadillah Menghadiri Acara Peresmian Kampung Zakat di Desa Boncah Mahang

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, di Halaman Masjid Agung Al-Mukminin oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Kamis (19/9/2024). Turut hadir dalam acara tersebut anggota DPRD yang baru dilantik...

Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat, Terus Diperjuangkan

Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto menanggapi adanya pihak-pihak yang mengklaim telah mengusulkan rencana pembangunan dan perbaikan jalan di Kota Pekanbaru. Menurutnya, ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari aksi gesa jalan yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir. “Sudahlah, janganlah...

Kategori Berita