Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeOtomotifAksi Pengemudi Mobil...

Aksi Pengemudi Mobil yang Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan Mendadak Viral

Pekanbaru – Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi pengemudi mobil berkendara di jalan raya secara ugal-ugalan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Lambe_Undercover pada Rabu, 8 Mei 2024, dalam video yang terekam di Dashcam ini menunjukkan sebuah mobil Daihatsu Terios melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi hingga membuat pengguna jalan lain resah.

Pengemudi Daihatsu Terios tersebut terlihat menyalip kendaraan lain dari kanan ke kiri dengan laju sangat kencang. Di tengah perjalanan, mobil ini malah kehilangan kendali dan mengakibatkan bodi belakang mobil menabrak trotoar jalan bagian kanan.

Menariknya, setelah menabrak trotoar, pengemudi mobil ini malah masuk ke area parkir paralel yang berada di pinggir jalan. Terlihat seperti pengemudi mobil ini ingin parkir secara paralel tanpa perlu melakukan banyak ancang-ancang.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dan, saat ini pihak kepolisian setempat tengah menyelidiki pengemudi Daihatsu Terios yang berkendara secara ugal-ugalan.

Melihat video ini, banyak pengguna Instagram yang memberikan komentar terhadap unggahan ini. “Driver expert bisa parkir langsung,” ujar netizen. “Langsung parkir paralel,” kata warganet. “Terparkir dengan rapih,” tulis satu netizen. “Gileee jago banget bisa langsung parkir,” kata pengguna Instagram.

Untuk diketahui, berkendara secara sembarangan bisa terkena pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Bagi pelanggar, bisa terkena sanksi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.”

Source link

Semua Berita

Pintar dan Fleksibel: Solusi Ruang Penyimpanan Terbaik Bestcar Indonesia

Mitsubishi Destinator: Mobil Keluarga dengan Akses Penyimpanan Cerdas Mitsubishi Destinator menawarkan kepraktisan sebagai mobil keluarga dengan fokus pada kemudahan akses ke ruang penyimpanan di dalam kabin. Ini terbukti dengan adanya 11 lokasi penyimpanan cerdas yang tersebar di berbagai bagian mobil,...

Performa Berkelas dan Efisiensi Sempurna: Rahasia Bestcar Indonesia

Mitsubishi Pajero Sport: Pilihan Tepat di Tengah Kenaikan Harga Solar Di tengah melonjaknya harga bahan bakar solar nonsubsidi, pemilihan kendaraan yang tepat menjadi krusial. Salah satu pilihan terbaik adalah Mitsubishi Pajero Sport yang tangguh, mewah, dan efisien. Performa dan Efisiensi yang...

Wuling Gelar Handover Ceremony Exploring Family Journeys – Bestcar Indonesia

Handover Ceremony Wuling Eksion: Memasuki Era Baru SUV Elektrifikasi di Indonesia Setelah berhasil meraih lebih dari 1.000 SPK sejak peluncurannya pada April 2026, para konsumen pertama SUV 7-seater elektrifikasi terbaru Wuling Eksion akhirnya menerima unit pesanan mereka dalam acara Handover...

Kategori Berita