Selasa, 14 Mei 2024 – 17:07 WIB
Jakarta – Banyak masyarakat Indonesia mungkin belum mengetahui bahwa ada regulasi yang melarang bus memiliki pintu di bagian sopir.
Saat ini, bus perkotaan dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sudah tidak lagi memiliki pintu sopir. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Lang Widya Praba Wasista selaku Konsultan Bus dan Pariwisata Laksana mengungkapkan, Menteri Perhubungan telah menetapkan aturan tidak adanya pintu pada bagian sisi kanan sopir bus.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
“Saat ini ada pembaruan aturan di PM 23 Tahun 2021, itu untuk keamanan dan syarat-syarat pintu, akses pintu darurat,” ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif pada Selasa, 14 Mei 2024.
Lang menyampaikan, aturan tersebut menjadi dasar alasan mengapa bus di Indonesia saat ini sudah tidak memiliki pintu sopir.
Kemudian, untuk alasan utamanya adalah agar bila terjadi kecelakaan, pengemudi bus tidak gampang melarikan dan menyelamatkan diri sendiri.
“Di Indonesia tidak boleh pakai pintu di bagian sisi sopir, agar sang pengemudi bus tidak menyelamatkan dirinya sendiri,” jelasnya.
“Habitnya di Indonesia kalau ada kecelakaan, sopir bus sering melarikan diri, tidak bertanggung jawab dan menyelamatkan diri sendiri. Nah, tujuan tidak adanya pintu sopir ini agar driver lebih bertanggung jawab dalam membawa kendaraannya,” tambah Lang.
Lebih lanjut, Lang mengungkapkan memang masih ada beberapa karoseri yang belum mematuhi aturan tersebut. Namun hal itu tak lain karena permintaan dari pelanggan.
“Setiap karoseri pasti sudah mempersiapkan. Tetapi, tidak sedikit juga biasanya ada customer yang memaksa meminta pakai pintu sopir,” ungkapnya.

