Tuesday, November 11, 2025

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...

Ini Dia Pengalaman Menginap...

Wyndham Casablanca Jakarta menawarkan Casablanca Suite yang baru direnovasi sebagai tempat yang menggabungkan...

Sosok Marsinah: Buruh Tangguh...

Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah...

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman...
HomeOtomotifJadwal Mobil SIM...

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangerang Selatan Minggu 21 Juli 2024

Minggu, 21 Juli 2024 – 06:01 WIB

Jakarta, 21 Juli 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.

Baca Juga :

Pelumas Rexco Hadirkan Produk yang Jaga Sistem Pengereman Kendaraan di GIIAS 2024

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.

Pada hari ini, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.

Baca Juga :

BAIC Indonesia Jadi Sponsor Tim Sepakbola Liga 1 Indonesia

Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.

Mobil SIM Keliling

Baca Juga :

Pemilik Mobil Toyota Bisa Nikmati Suku Cadang Harga Terjangkau

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Halaman Selanjutnya

Source link

Semua Berita

Wuling Darion: MPV 7-Seater Pintu Geser Mulai Rp 356 Juta

Wuling resmi meluncurkan Darion, medium MPV 7-seater dengan pintu geser pertama di Indonesia yang menggunakan platform global terbaru Wonder Flexible Modular System (WFMS). Diperkenalkan untuk pertama kalinya di ajang pameran GIIAS 2025, Darion hadir dengan berbagai fitur berbasis teknologi...

Volvo Meluncurkan SUV Terbaru: XC60 dan XC90 – Bestcar Indonesia

Volvo Car Indonesia memperkenalkan The Refreshed XC60 Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), XC60 Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV), dan XC90 Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV) sebagai langkah penting dalam strategi mereka. Mereka ingin membangun hubungan yang erat dengan pelanggan...

Indonesia Ekspor 3 Juta Kendaraan Toyota ke Pasar Global – Bestcar Indonesia

Toyota Indonesia telah mencapai pencapaian luar biasa dengan melepas ekspor ke-3 juta kendaraan utuh merek Toyota di Pabrik Karawang Plant 1 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Hal ini menunjukkan kemampuan anak bangsa untuk bersaing di pasar global sejak...

Kategori Berita