Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeOtomotifJadwal Mobil SIM...

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangerang Selatan Minggu 21 Juli 2024

Minggu, 21 Juli 2024 – 06:01 WIB

Jakarta, 21 Juli 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.

Baca Juga :

Pelumas Rexco Hadirkan Produk yang Jaga Sistem Pengereman Kendaraan di GIIAS 2024

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.

Pada hari ini, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.

Baca Juga :

BAIC Indonesia Jadi Sponsor Tim Sepakbola Liga 1 Indonesia

Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.

Mobil SIM Keliling

Baca Juga :

Pemilik Mobil Toyota Bisa Nikmati Suku Cadang Harga Terjangkau

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Halaman Selanjutnya

Source link

Semua Berita

Pintar dan Fleksibel: Solusi Ruang Penyimpanan Terbaik Bestcar Indonesia

Mitsubishi Destinator: Mobil Keluarga dengan Akses Penyimpanan Cerdas Mitsubishi Destinator menawarkan kepraktisan sebagai mobil keluarga dengan fokus pada kemudahan akses ke ruang penyimpanan di dalam kabin. Ini terbukti dengan adanya 11 lokasi penyimpanan cerdas yang tersebar di berbagai bagian mobil,...

Performa Berkelas dan Efisiensi Sempurna: Rahasia Bestcar Indonesia

Mitsubishi Pajero Sport: Pilihan Tepat di Tengah Kenaikan Harga Solar Di tengah melonjaknya harga bahan bakar solar nonsubsidi, pemilihan kendaraan yang tepat menjadi krusial. Salah satu pilihan terbaik adalah Mitsubishi Pajero Sport yang tangguh, mewah, dan efisien. Performa dan Efisiensi yang...

Wuling Gelar Handover Ceremony Exploring Family Journeys – Bestcar Indonesia

Handover Ceremony Wuling Eksion: Memasuki Era Baru SUV Elektrifikasi di Indonesia Setelah berhasil meraih lebih dari 1.000 SPK sejak peluncurannya pada April 2026, para konsumen pertama SUV 7-seater elektrifikasi terbaru Wuling Eksion akhirnya menerima unit pesanan mereka dalam acara Handover...

Kategori Berita