Saturday, February 15, 2025

Pemasangan Home Charger Wuling:...

Kebutuhan akan pengisian daya kendaraan listrik di rumah semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan...

Langkah Prabowo Dalam Bangun...

Presiden RI Prabowo Subianto menerima sorotan atas kebijakannya yang mengimplementasikan efisiensi anggaran, dengan...

Influencer dan Buzzer: Kekuatan...

Dalam era digital, komunikasi politik telah mengalami transformasi signifikan. Dua aktor penting yang...

Ini Dia Berita Terbaru...

Yuasa Battery Indonesia merayakan usia ke-50 tahun di industri otomotif dengan peluncuran aki...
HomeOtomotifJadwal Mobil SIM...

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangerang Selatan Minggu 21 Juli 2024

Minggu, 21 Juli 2024 – 06:01 WIB

Jakarta, 21 Juli 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.

Baca Juga :

Pelumas Rexco Hadirkan Produk yang Jaga Sistem Pengereman Kendaraan di GIIAS 2024

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.

Pada hari ini, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.

Baca Juga :

BAIC Indonesia Jadi Sponsor Tim Sepakbola Liga 1 Indonesia

Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.

Mobil SIM Keliling

Baca Juga :

Pemilik Mobil Toyota Bisa Nikmati Suku Cadang Harga Terjangkau

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Halaman Selanjutnya

Source link

Semua Berita

Pemasangan Home Charger Wuling: Hanya 7 Hari!

Kebutuhan akan pengisian daya kendaraan listrik di rumah semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan pengguna mobil listrik di Indonesia. Menyadari hal tersebut, Wuling Motors (Wuling) menjalin kerja sama dengan PT Haleyora Power melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang...

Ini Dia Berita Terbaru Mengenai Aki Konvensional!

Yuasa Battery Indonesia merayakan usia ke-50 tahun di industri otomotif dengan peluncuran aki hybrid terbaru mereka di Indonesia International Motor Show 2025 di Kemayoran, Jakarta. Direktur Produksi PT Yuasa Battery Indonesia, Hasnul S Gani, mengklaim bahwa aki hybrid ini...

Pesona Mazda IIMS 2025: SUV CX-80 & Kejutan Lain!

PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), yang merupakan Agen Pemegang Merek Mazda di Indonesia, kembali memeriahkan acara Indonesia International Motor Show (IIMS) tahun ini dengan peluncuran SUV premium terbaru, The All-New Mazda CX-80. Ricky Thio sebagai Chief Operating Officer PT...

Kategori Berita