Selasa, 7 Mei 2024 – 06:07 WIB
Jakarta, 7 Mei 2024 – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudi mereka akan segera habis, pada hari ini dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang jadwalnya disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling biasanya dioperasikan di wilayah Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.
Mobil SIM Keliling terakhir berada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang membutuhkan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Ubertos dan Plaza Dago. Pelayanannya dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Warga Bekasi yang masa berlaku SIM mereka akan segera habis, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Bantargebang. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.
Syaratnya adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

