Monday, February 10, 2025

Dapatkan Diskon Puluhan Juta...

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen...

Misteri Mobil di Bandara:...

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di...

Kunci Sukses Pemasaran UMKM...

Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, pemahaman akan motivasi konsumen menjadi kunci...

Pencerah Umat dan Pelestari...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025....
HomeOtomotifKemenhub Menegaskan bahwa...

Kemenhub Menegaskan bahwa Bus yang Tidak Layak Jalan Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:42 WIB

Jakarta – Kasus kecelakaan bus pariwisata SMK yang menewaskan 11 orang di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu menuai sorotan. Pihak berwajib mengungkap temuan terbaru, yakni bus yang digunakan ternyata sudah tidak laik jalan.

Berdasarkan hasil investigasi Dinas Perhubungan, bus yang digunakan adalah tipe AK 1 JRKA, menggunakan sasis Hino. Lebih lanjut, bus milik PO Trans Putra Fajar ini dipastikan belum melakukan uji KIR, dan sertifikasi laik jalannya mati sejak bulan Desember 2023.

Padahal berdasarkan regulasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditegaskan jika uji KIR dan uji laik jalan adalah sertifikasi yang wajib dilakukan secara berkala untuk kendaraan niaga, khususnya bus. Ahmad Yani selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, menimbang beratnya bobot regulasi, tentunya akan ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar, termasuk pula sopir bus yang bertugas mengoperasikan kendaraan.

“Kalau pengemudi ya pasti (ada hukumannya), dia membawa kendaraan tidak laik jalan dan dibawa terus. KNKT sudah melihat dan membuktikan bahwa memang kendaraan itu tidak laik jalan,” ujarnya saat ditemui VIVA Otomotif di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain sopir, Ahmad Yani juga menegaskan jika manajemen perusahaan otobus (PO) juga bisa terseret sanksi pidana, di bawah yuridiksi pihak Kepolisian.

“Secara administratif ada (hukuman), secara pidana ada. Kita serahkan ke Kepolisian karena ada pasal-pasal juga yang memungkinkan bisa dikenakan pidana terhadap manajemen,” kata dia. Ahmad Yani tidak merinci secara spesifik terkait pasal dan nominal denda secara terperinci, namun sedikitnya akan ada dua dasar hukum yang menjadi acuan untuk menindak pelanggaran bus tak laik jalan. Kedua dasar hukum dimaksud yakni Undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Source link

Semua Berita

Dapatkan Diskon Puluhan Juta untuk Suzuki Ertiga Hybrid!

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen dengan kenyamanan dan efisiensi bahan bakarnya. Kini, Suzuki hadirkan varian hybrid yang mengombinasikan mesin bensin dengan teknologi elektrifikasi untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi...

Misteri Mobil di Bandara: Orang Kaya Haram Beli Pertalite

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di VIVA Otomotif pada Minggu lalu yang berhasil menarik perhatian banyak pembaca. Mulai dari misteri sebuah mobil yang ditinggal selama setahun di bandara hingga kontroversi orang kaya...

Penemuanku: Investigasi Truk di Tol Ciawi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) memperhatikan kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa malam pekan lalu. Kecelakaan melibatkan sebuah truk pengangkut galon air minum yang mengalami kegagalan fungsi rem, menyebabkan delapan orang tewas dan sebelas lainnya terluka....

Kategori Berita