Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeOtomotifKemenhub Menegaskan bahwa...

Kemenhub Menegaskan bahwa Bus yang Tidak Layak Jalan Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:42 WIB

Jakarta – Kasus kecelakaan bus pariwisata SMK yang menewaskan 11 orang di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu menuai sorotan. Pihak berwajib mengungkap temuan terbaru, yakni bus yang digunakan ternyata sudah tidak laik jalan.

Berdasarkan hasil investigasi Dinas Perhubungan, bus yang digunakan adalah tipe AK 1 JRKA, menggunakan sasis Hino. Lebih lanjut, bus milik PO Trans Putra Fajar ini dipastikan belum melakukan uji KIR, dan sertifikasi laik jalannya mati sejak bulan Desember 2023.

Padahal berdasarkan regulasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditegaskan jika uji KIR dan uji laik jalan adalah sertifikasi yang wajib dilakukan secara berkala untuk kendaraan niaga, khususnya bus. Ahmad Yani selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, menimbang beratnya bobot regulasi, tentunya akan ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar, termasuk pula sopir bus yang bertugas mengoperasikan kendaraan.

“Kalau pengemudi ya pasti (ada hukumannya), dia membawa kendaraan tidak laik jalan dan dibawa terus. KNKT sudah melihat dan membuktikan bahwa memang kendaraan itu tidak laik jalan,” ujarnya saat ditemui VIVA Otomotif di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain sopir, Ahmad Yani juga menegaskan jika manajemen perusahaan otobus (PO) juga bisa terseret sanksi pidana, di bawah yuridiksi pihak Kepolisian.

“Secara administratif ada (hukuman), secara pidana ada. Kita serahkan ke Kepolisian karena ada pasal-pasal juga yang memungkinkan bisa dikenakan pidana terhadap manajemen,” kata dia. Ahmad Yani tidak merinci secara spesifik terkait pasal dan nominal denda secara terperinci, namun sedikitnya akan ada dua dasar hukum yang menjadi acuan untuk menindak pelanggaran bus tak laik jalan. Kedua dasar hukum dimaksud yakni Undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Source link

Semua Berita

Pintar dan Fleksibel: Solusi Ruang Penyimpanan Terbaik Bestcar Indonesia

Mitsubishi Destinator: Mobil Keluarga dengan Akses Penyimpanan Cerdas Mitsubishi Destinator menawarkan kepraktisan sebagai mobil keluarga dengan fokus pada kemudahan akses ke ruang penyimpanan di dalam kabin. Ini terbukti dengan adanya 11 lokasi penyimpanan cerdas yang tersebar di berbagai bagian mobil,...

Performa Berkelas dan Efisiensi Sempurna: Rahasia Bestcar Indonesia

Mitsubishi Pajero Sport: Pilihan Tepat di Tengah Kenaikan Harga Solar Di tengah melonjaknya harga bahan bakar solar nonsubsidi, pemilihan kendaraan yang tepat menjadi krusial. Salah satu pilihan terbaik adalah Mitsubishi Pajero Sport yang tangguh, mewah, dan efisien. Performa dan Efisiensi yang...

Wuling Gelar Handover Ceremony Exploring Family Journeys – Bestcar Indonesia

Handover Ceremony Wuling Eksion: Memasuki Era Baru SUV Elektrifikasi di Indonesia Setelah berhasil meraih lebih dari 1.000 SPK sejak peluncurannya pada April 2026, para konsumen pertama SUV 7-seater elektrifikasi terbaru Wuling Eksion akhirnya menerima unit pesanan mereka dalam acara Handover...

Kategori Berita