Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaBupati memberikan apresiasi...

Bupati memberikan apresiasi pada Polres Bengkalis karena telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika

Nusaperdana.com, Bengkalis – Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan dan SDM, Johansyah Syafri, menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika serta penandatanganan berita acara pemusnahan di Posko Elang Malaka Mapolres Bengkalis, pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

Tiga jenis narkotika yang dimusnahkan oleh Polres Bengkalis adalah daun ganja kering seberat 3 kilogram, shabu seberat 76 gram, pil ekstasi sebanyak 46 butir, dan juga ekstasi dalam bentuk serbuk.

Penggerebekan terhadap tiga jenis narkotika ini dilakukan oleh Polres Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2024 di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Selain itu, Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan 3 kilogram daun ganja kering pada tanggal 14 Mei 2024 di Desa Kelapapati.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, narkoba merupakan barang haram yang dapat merusak moral bangsa dan generasi. Oleh karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan.

Kapolres Bengkalis menghimbau kepada masyarakat Bengkalis untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat besar. Selain itu, kepada seluruh instansi pemerintah untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan dan SDM, Johansyah Syafri, memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis atas upaya maksimal dalam mencegah peredaran barang haram di daerah tersebut.

Johansyah juga menegaskan bahwa pegawai honorer Bengkalis yang terlibat dalam kasus narkotika akan diberhentikan secara tidak hormat. Selain itu, tes urine juga akan dilakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0303 Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pengadilan Tinggi Negeri Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Rupbasan Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis, dan Satpol PP Bengkalis.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita