Motor Listrik yang Disubsidi oleh Pemerintah Belum Terserap dengan Baik
Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk motor listrik sejak tahun lalu. Meskipun proses untuk mendapatkan subsidi tersebut telah dipermudah, namun jumlah penyaluran ke konsumen masih berjalan lambat.
Data dari SISAPIRA mencatat bahwa hingga Jumat, 31 Mei 2024, hanya 15.109 unit motor listrik yang sudah diterima oleh masyarakat, padahal proses pendaftaran sudah mencapai 12.500 unit. Hanya 3.824 unit yang sudah terverifikasi, sementara sisa kuota motor listrik bersubsidi masih 568.567 unit.
Proses pendaftaran tersebut melibatkan penyelesaian persyaratan sebagai penerima bantuan, yang kemudian menunggu penerbitan STNK dan TNKB. Setelah data terverifikasi, penggantian potongan harga dari pemerintah ke brand akan diajukan.
Meskipun proses verifikasi seharusnya hanya memakan waktu seminggu, namun banyak konsumen mengeluhkan proses yang lambat dan memerlukan waktu tunggu. Salah satu tenaga penjual menyarankan konsumen untuk membayar motor listrik secara penuh terlebih dahulu agar dapat segera menerima subsidi dari pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa penyaluran dana subsidi kepada produsen motor listrik hanya membutuhkan waktu satu minggu. Saat ini terdapat lebih dari 50 model motor listrik yang menerima subsidi, dengan harga termurah Rp5,590 juta dan termahal Rp42,9 juta.
Motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen. Semoga proses penyaluran subsidi ini dapat dipercepat agar konsumen bisa segera menikmati manfaat dari motor listrik yang ramah lingkungan.