Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media tentang terpilihnya dan pemberian gelar kepada Ketua Tameng di Kecamatan Mandau. Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau, Datok H. Revolaysa, SH, menegaskan bahwa LAMR Kecamatan Mandau tidak pernah memberikan gelar atau memilih individu atau organisasi mana pun. Gelar yang beredar merupakan inisiatif pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari LAMR Kecamatan Mandau.
Selain itu, Tameng Adat Kecamatan Mandau belum memiliki kepengurusan resmi dan pengurus baru saja mengusulkan nama-nama pengurus kepada Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis. Keputusan final mengenai pengurus Tameng Adat Kecamatan Mandau berada di tangan Tameng Adat Kabupaten Bengkalis. LAMR Kecamatan Mandau ingin meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas gelar yang diberikan oleh pihak lain.
Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis, Munawar Rosidi, menyatakan bahwa Tameng di wilayah Kecamatan dipimpin oleh Hulubalang tanpa adanya gelar lain. Hulubalang Tameng harus keturunan Melayu Langsung dan tinggal di wilayah Kecamatan tersebut, tanpa memegang jabatan di tubuh Tameng adat dan di SK langsung Panglimo Perdana Tingkat Kabupaten.