Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaMantan Kades Indra...

Mantan Kades Indra Sakti Penuhi Panggilan Kejari Kampar Setelah Mangkir Sekali

Nusaperdana.com, Kampar – Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Misdi akhirnya memenuhi panggilan dari pihak Kejari Kampar.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH saat dihubungi oleh wartawan melalui telepon genggam pada Senin malam (15/7/2024) membenarkan bahwa mantan Kades Indra Sakti, Misdi telah memenuhi panggilan dan datang bersama pengacaranya. “Jadi datang bersama pengacaranya,” ujar Marthalius secara singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah memanggil mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Misdi pada hari Senin (8/7/2024).

Misdi sebelumnya tidak hadir atas panggilan dari pihak Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT-nya oleh pihak Desa atas nama perorangan.

Dari 4 orang yang dipanggil oleh Kejari Kampar, hanya satu orang yang hadir untuk diperiksa, yaitu Camat Tapung, Sofiandi.

Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejari Kampar, pada Senin siang Sofiandi masih sedang diperiksa oleh penyidik Kejari Kampar. Kedatangan Sofiandi di Kejari Kampar didampingi oleh sopirnya.

Marthalius, SH, MH dari Kasi Pidsus Kejari Kampar ketika dihubungi melalui telepon genggam juga membenarkan bahwa hanya satu orang yang hadir untuk diperiksa dan pihak yang tidak hadir meminta untuk dijadwalkan ulang.

“Mereka yang tidak datang dipanggil, ada yang sakit dan ada yang sedang di Medan. Hanya satu orang yang datang, yaitu Camat,” ungkap Marthalius.

Bagi mereka yang tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang, Marthalius menjelaskan secara singkat. (Tim)

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita