Nusaperdana.com, Kampar – Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Misdi akhirnya memenuhi panggilan dari pihak Kejari Kampar.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH saat dihubungi oleh wartawan melalui telepon genggam pada Senin malam (15/7/2024) membenarkan bahwa mantan Kades Indra Sakti, Misdi telah memenuhi panggilan dan datang bersama pengacaranya. “Jadi datang bersama pengacaranya,” ujar Marthalius secara singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah memanggil mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Misdi pada hari Senin (8/7/2024).
Misdi sebelumnya tidak hadir atas panggilan dari pihak Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT-nya oleh pihak Desa atas nama perorangan.
Dari 4 orang yang dipanggil oleh Kejari Kampar, hanya satu orang yang hadir untuk diperiksa, yaitu Camat Tapung, Sofiandi.
Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejari Kampar, pada Senin siang Sofiandi masih sedang diperiksa oleh penyidik Kejari Kampar. Kedatangan Sofiandi di Kejari Kampar didampingi oleh sopirnya.
Marthalius, SH, MH dari Kasi Pidsus Kejari Kampar ketika dihubungi melalui telepon genggam juga membenarkan bahwa hanya satu orang yang hadir untuk diperiksa dan pihak yang tidak hadir meminta untuk dijadwalkan ulang.
“Mereka yang tidak datang dipanggil, ada yang sakit dan ada yang sedang di Medan. Hanya satu orang yang datang, yaitu Camat,” ungkap Marthalius.
Bagi mereka yang tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang, Marthalius menjelaskan secara singkat. (Tim)