Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaMantan Pejabat Pelaksana...

Mantan Pejabat Pelaksana Tugas Walikota Tanjungpinang HS Dibawa ke Sel Penjara

Nusaperdana.com, Bintan, Kepulauan Riau – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang HS (47) resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat kemarin (7/6/2024), hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).

Proses penahanan tersangka (HS) dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan saudara HS memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah pemeriksaan terhadap saudara HS, penyidik langsung mengadakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa saudara HS bisa ditahan,” kata Kapolres Bintan.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa saudara HS ditanyai sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan secara kooperatif.

“Saudara HS ditanyai sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik mengenai dugaan pembuatan Surat Palsu saat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014,” kata Kasat Reskrim.

“Setelah kami melakukan gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk ditahan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai pemeriksaan,” lanjut AKP Marganda.

Sebelumnya, Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Penahanan terhadap saudara HS terkait dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kami tahan sebelumnya. Berkas perkaranya sedang kami lengkapi dan akan dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum minggu depan,” jelas Kasat Reskrim.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu mantan Camat Bintan Timur inisial HS, mantan Lurah Sei Lekop MR, dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahanan terhadap saudara HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih menjalani penyidikan yang intensif dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. (red/Anes)

Semua Berita

KPK Diam-diam Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Penetapan itu dilakukan pada September 2026, tetapi lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para tersangka kepada publik. Juru Bicara KPK Budi...

Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara langsung karena sebagian pembiayaan berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Kesepakatan itu diambil dalam rapat...

**5 Perwira Marinir Terpilih Pimpin Satuan Baru Bentukan Prabowo**

Lima perwira Korps Marinir TNI Angkatan Laut ditunjuk untuk memimpin lima satuan baru yang dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan TNI dalam upacara HUT ke-81 TNI. Penunjukan itu mencakup satu Brigade Infanteri Marinir dan empat Batalyon Infanteri...

Kategori Berita