Monday, February 10, 2025

Dapatkan Diskon Puluhan Juta...

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen...

Misteri Mobil di Bandara:...

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di...

Kunci Sukses Pemasaran UMKM...

Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, pemahaman akan motivasi konsumen menjadi kunci...

Pencerah Umat dan Pelestari...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025....
HomeOtomotifMengatasi Risiko Bodong:...

Mengatasi Risiko Bodong: Panduan Mengurus Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak secara Benar

Senin, 27 Mei 2024 – 20:02 WIB

Jakarta, 27 Mei 2024 – Bagi pemilik kendaraan bermotor, perlu diwaspadai bahwa masa berlaku STNK yang habis dan tunggakan pajak STNK selama dua tahun dapat mengakibatkan penghapusan data kendaraan secara permanen.

Hal ini berarti, kendaraan tersebut akan dianggap bodong dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan. Ketentuan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 110.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, pengabaian tunggakan pajak STNK dan STNK mati dapat berakibat fatal bagi pengendara dan kendaraan. Berikut konsekuensi yang harus dihadapi:

Kendaraan Bodong
Status kendaraan berubah menjadi bodong, artinya ilegal dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan.

Penyitaan Kendaraan
Pihak Kepolisian berhak menyita kendaraan bodong yang masih digunakan di jalanan.

Hukuman Denda dan Penjara
Pengendara kendaraan bodong dapat dikenai denda dan bahkan kurungan penjara.

Sebelum data STNK dihapus secara permanen, pihak Kepolisian akan memberikan tiga kali surat peringatan kepada penunggak pajak kendaraan.
Peringatan pertama, penunggak pajak disarankan untuk melunasi tunggakan dalam waktu lima bulan. Kemudian peringatan kedua, di mana registrasi kendaraan diblokir selama sebulan. Lalu lanjut ke peringatan ketiga, yakni data induk kendaraan dihapus selama satu tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghapus data STNK, terdapat dua cara yang bisa dilakukan:
Offline
Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, KK, BPKB, bukti pembayaran kendaraan, salinan akta penyerahan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan fotokopi semua dokumen.
Online
Melalui situs resmi bayar pajak kendaraan sesuai domisili kendaraan (tersedia di beberapa daerah).

Source link

Semua Berita

Dapatkan Diskon Puluhan Juta untuk Suzuki Ertiga Hybrid!

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen dengan kenyamanan dan efisiensi bahan bakarnya. Kini, Suzuki hadirkan varian hybrid yang mengombinasikan mesin bensin dengan teknologi elektrifikasi untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi...

Misteri Mobil di Bandara: Orang Kaya Haram Beli Pertalite

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di VIVA Otomotif pada Minggu lalu yang berhasil menarik perhatian banyak pembaca. Mulai dari misteri sebuah mobil yang ditinggal selama setahun di bandara hingga kontroversi orang kaya...

Penemuanku: Investigasi Truk di Tol Ciawi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) memperhatikan kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa malam pekan lalu. Kecelakaan melibatkan sebuah truk pengangkut galon air minum yang mengalami kegagalan fungsi rem, menyebabkan delapan orang tewas dan sebelas lainnya terluka....

Kategori Berita