Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeOtomotifMengatasi Risiko Bodong:...

Mengatasi Risiko Bodong: Panduan Mengurus Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak secara Benar

Senin, 27 Mei 2024 – 20:02 WIB

Jakarta, 27 Mei 2024 – Bagi pemilik kendaraan bermotor, perlu diwaspadai bahwa masa berlaku STNK yang habis dan tunggakan pajak STNK selama dua tahun dapat mengakibatkan penghapusan data kendaraan secara permanen.

Hal ini berarti, kendaraan tersebut akan dianggap bodong dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan. Ketentuan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 110.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, pengabaian tunggakan pajak STNK dan STNK mati dapat berakibat fatal bagi pengendara dan kendaraan. Berikut konsekuensi yang harus dihadapi:

Kendaraan Bodong
Status kendaraan berubah menjadi bodong, artinya ilegal dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan.

Penyitaan Kendaraan
Pihak Kepolisian berhak menyita kendaraan bodong yang masih digunakan di jalanan.

Hukuman Denda dan Penjara
Pengendara kendaraan bodong dapat dikenai denda dan bahkan kurungan penjara.

Sebelum data STNK dihapus secara permanen, pihak Kepolisian akan memberikan tiga kali surat peringatan kepada penunggak pajak kendaraan.
Peringatan pertama, penunggak pajak disarankan untuk melunasi tunggakan dalam waktu lima bulan. Kemudian peringatan kedua, di mana registrasi kendaraan diblokir selama sebulan. Lalu lanjut ke peringatan ketiga, yakni data induk kendaraan dihapus selama satu tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghapus data STNK, terdapat dua cara yang bisa dilakukan:
Offline
Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, KK, BPKB, bukti pembayaran kendaraan, salinan akta penyerahan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan fotokopi semua dokumen.
Online
Melalui situs resmi bayar pajak kendaraan sesuai domisili kendaraan (tersedia di beberapa daerah).

Source link

Semua Berita

VinFast Dorong Generasi Muda Mengejar Passion dengan All Out

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early New Year 7urn Up di The Langham Jakarta untuk mengapresiasi tujuh figure inspiratif pada 5 Desember 2025. Acara tersebut merupakan upaya VinFast untuk menjadi sumber inspirasi...

Wuling Raih Gelar Product Strategy & Local Growth di Anugerah PRMN 2025

Wuling Motors kembali menunjukkan kontribusinya dalam industri otomotif nasional melalui penghargaan Product Strategy and Local Growth, Model Portfolio & Local Production Expansion dalam Anugerah Pikiran Rakyat Media Network 2025. Acara yang diadakan oleh Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di...

SUV Jetour T2 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 568 Juta

Jetour T2, yang merupakan SUV berpenggerak empat roda (4WD) dengan label "Rugged Adventure SUV," telah resmi hadir di pasar Indonesia dengan harga Rp 568.000.000. Kendaraan ini dirancang untuk menggabungkan kualitas global, desain yang penuh karakter, dan performa tangguh untuk...

Kategori Berita