Monday, February 10, 2025

Dapatkan Diskon Puluhan Juta...

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen...

Misteri Mobil di Bandara:...

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di...

Kunci Sukses Pemasaran UMKM...

Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, pemahaman akan motivasi konsumen menjadi kunci...

Pencerah Umat dan Pelestari...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025....
HomeOtomotifPemilik Pajero Sport...

Pemilik Pajero Sport yang Melawan Polisi Berisiko Dihukum Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 – 15:00 WIB

Jakarta – Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor B 11 VAN sedang menjadi target Gakkum Polda Metro Jaya, bahkan pemilik mobil tersebut ditunggu selama 1×24 jam untuk klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial.

Penumpang Pajero Sport merekam petugas PJR, atau Patroli Jalan Raya saat hendak memberhentikannya di jalan tol dalam kota, dan hal tersebut menyebabkan kehebohan di jagat maya karena perilakunya.

Secara tidak langsung, pemilik mobil tersebut merendahkan tugas dari PJR, seperti yang diucapkannya saat mengambil video tersebut. Hal itu terlihat dari unggahan akun Tiktok @walangsungsang317.

Dikarenakan menggunakan plat nomor palsu, atau tidak sesuai dengan mobil yang digunakan, dia merasa bahwa tindakan polisi lalu lintas untuk memberhentikan mobilnya di jalan tol tidak sesuai prosedur.

“Polisi menghentikan seperti ini maksudnya apa, tidak jelas,” ucap pria di dalam Pajero Sport tersebut saat merekam kejadian tersebut, dikutip, Rabu, 29 Mei 2024.

Jika dikutip dari keterangan resmi Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa memanipulasi plat nomor kendaraan dapat dijerat dengan pasal penipuan, dan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Mengutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa memanipulasi plat nomor kendaraan bisa dijerat dengan pasal penipuan, dan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Bukan hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sehingga ada dugaan kesalahan yang dilakukan pengendara Pajero Sport tersebut, selain menggunakan plat nomor yang tidak sesuai, tidak patuh terhadap petugas ketika hendak dihentikan, dan perkataannya seakan menuduh polisi tidak benar.

Padahal, Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Ditantas Polda Metro Jaya berhak melakukan penegakan hukum di wilayahnya, baik di jalan tol maupun jalan dalam kota.

Halaman Selanjutnya

Bukan hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Source link

Semua Berita

Dapatkan Diskon Puluhan Juta untuk Suzuki Ertiga Hybrid!

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen dengan kenyamanan dan efisiensi bahan bakarnya. Kini, Suzuki hadirkan varian hybrid yang mengombinasikan mesin bensin dengan teknologi elektrifikasi untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi...

Misteri Mobil di Bandara: Orang Kaya Haram Beli Pertalite

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di VIVA Otomotif pada Minggu lalu yang berhasil menarik perhatian banyak pembaca. Mulai dari misteri sebuah mobil yang ditinggal selama setahun di bandara hingga kontroversi orang kaya...

Penemuanku: Investigasi Truk di Tol Ciawi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) memperhatikan kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa malam pekan lalu. Kecelakaan melibatkan sebuah truk pengangkut galon air minum yang mengalami kegagalan fungsi rem, menyebabkan delapan orang tewas dan sebelas lainnya terluka....

Kategori Berita