Saturday, December 7, 2024

Aktivis Menghidupkan Tradisi Leuit...

Yayasan Paseban bersama Arista Montana memfokuskan upaya pelestarian leuit sebagai cara menjaga ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di tengah tantangan modernisasi.

Irving-Sugianto 9,8%, Afni-Syamsurizal 31,6%,...

Nusaperdana.com,Pekanbaru—Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tiga pasangan calon bupati-wakil...
HomeOtomotifPolisi Menegaskan Bahwa...

Polisi Menegaskan Bahwa Pembuatan SIM Baru Tanpa Ujian Teori dan Praktik Tidak Akan Dilakukan.

Selasa, 28 Mei 2024 – 20:00 WIB

Jakarta, 28 Mei 2024 – Masih banyak masyarakat yang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui oknum calo, karena enggan mengikuti ujian praktik dan tes tulis. Namun, kini Polisi menegaskan bahwa pembuatan SIM akan terpusat atau tercentralisasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Dengan adanya tercentralisasi, diharapkan warga akan mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM.

Yunus menjelaskan bahwa nantinya jika tercentralisasi sudah berjalan, SIM tidak akan dicetak jika salah satu ujian tidak diikuti, baik itu ujian teori maupun praktik. Hal ini juga berlaku jika melalui calo.

“Orang yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik, tidak akan dicetak di Korlantas, di command centre sudah mengetahuinya, dan SIM tidak akan tercetak. Hal ini disebut dengan sentralisasi,” kata Yusri seperti yang dilansir oleh VIVA Otomotif dari Antara, Selasa 28 Mei 2024.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa sentralisasi pembuatan SIM diharapkan dapat menghilangkan anggapan masyarakat yang mengira bisa membuat SIM hanya dengan mengirim foto.

Yusri juga menyebutkan bahwa tujuan sentralisasi adalah agar masyarakat yang ingin membuat SIM harus mengikuti seluruh tahapan, mulai dari ujian teori, praktik, hingga pengambilan foto agar SIM yang dibuat bisa dicetak.

Korps Lalu Lintas Polri juga berencana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan alias NIK sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan kesederhanaan dalam pengurusan administrasi SIM.

Source link

Semua Berita

Kategori Berita