Nusaperdana.com, Mandau – Pria berinisial FS alias BL (46) yang kabur saat penangkapan seorang IRT Muda yang diduga menjadi pengedar sabu di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, pada hari Ahad (9/6/2024) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Mandau.
Ia ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan bersama seorang temannya berinisial AF (46).
Saat ditangkap, tim opsnal Polsek Mandau juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1,76 gram yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk VIVO 1814, alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk chip, 2 buah sendok terbuat dari pipet, dan uang tunai sebesar Rp655.000.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MM, MH melalui press releasenya, Senin (10/6/2024) menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi keberadaan pelaku DPO berinisial FS alias BL.
“DPO berinisial FS alias BL berhasil ditangkap bersama seorang temannya di rumah di Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan dengan barang bukti yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu menambahkan bahwa FS alias BL dan temannya AF saat diinterogasi mengaku barang bukti yang diamankan adalah milik FS alias BL. Dari hasil tes urine, kedua pelaku positif menggunakan sabu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Hairul.
Polisi Sukses Menangkap Pria yang Melarikan Diri Saat Penangkapan IRT Bersama Sabu di Mandau

