Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 4 orang pengedar sabu dan daun ganja di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Laksamana, Bathin Solapan, dan Kecamatan Mandau pada pekan pertama bulan Juni 2024.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah AY alias Yono (36 tahun) dari Desa Tanjung Leban, SE alias Emi (31 tahun) dari Desa Boncah Mahang, MF (26 tahun) dari Kelurahan Pematang Pudu, dan SA alias Arto (28 tahun) dari Desa Balai Makam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AY alias Yono pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Desa Tanjung Leban. AY ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 49 paket plastik yang diduga berisi sabu seberat 20,74 gram, 1 unit handphone android, berbagai kotak dan uang tunai senilai Rp.660.000.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap SE alias Emi pada hari Selasa, 4 Juni 2024 di Simpang Puncak Km 18, Desa Boncah Mahang. Emi ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 9 bungkus plastik berisi sabu seberat 8.19 gram, dompet, handphone, kotak rokok, timbangan, sendok sabu, dan uang tunai.
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap MF pada hari yang sama, Rabu, 4 Juni 2024 di Desa Harapan dan Penggeledahan di Kelurahan Pematang Pudu. Dari tangan MF, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus daun ganja kering seberat 72 gram, handphone, dan uang tunai.
Penangkapan keempat dilakukan terhadap SA alias Arto pada hari Rabu, 5 Juni 2024 di Desa Maju, Desa Balai Makam. Arto ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 16 bungkus sabu, kotak rokok, handphone, timbangan, sendok sabu, dan uang tunai.
Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

